Unduh
0 / 0

Apakah Menantu Perempuan dan Pegawai Yang Bepergian ke Luar Negeri Termasuk Yang Berhak Menerima Zakat ?

Pertanyaan: 179539

Saya mempunyai beberapa pertanyaan –semoga Alloh memberikan balasan kebaikan kepada anda semua-:

1. Apakah menantu perempuan (istri dari anak laki-laki) termasuk yang berhak menerima zakat ?, kapan anak laki-laki dianggap berhak menerima zakat ?

2. Saya seorang pegawai yang bekerja di luar negeri, ada sebagian orang –semoga Alloh membalas kebaikan mereka- yang menyalurkan dana zakatnya kepada saya, apakah saya boleh mengambilnya ?. Jika saya tidak berhak mengambilnya, maka sekarang apa yang harus saya lakukan dengan harta zakat yang sudah terlanjur saya ambil –saya juga tidak tahu berapa jumlahnya- ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Tidak dibolehkan bagi seorang
muslim menyalurkan harta zakatnya kepada mereka yang menjadi tanggungan
nafkahnya, seperti: kepada bapaknya, ibu dan anaknya; karena hal itu akan
bermanfaat baginya dan hartanya pun akan terjaga, karena seakan dia telah
menyalurkan kepada dirinya sendiri.

Ibnul Mundzir dalam al Ijma’
(hal:57) berkata:

“Mereka telah mengadakan
ijma’ bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada kedua orang tua; pada saat
muzakki tersebut bertanggung jawab akan nafkah mereka”.

Hal itu disetujui oleh Ibnu
Qudamah dalam al Mughni (2/647) dia berkata:

“Karena kalau dia menyalurkan
zakatnya kepada mereka (kedua orang tuanya) akan membebaskan mereka dari
tanggung jawab nafkahnya, jadi manfaatnya kembali kepadanya, maka seakan dia
menyalurkan zakat kepada diri sendiri, maka hal ini tidak dibolehkan, sama
halnya dengan melunasi hutangnya dengan zakatnya sendiri”.

Untuk penjelasan lanjutan
silahkan anda baca jawaban soal nomor: 85088.

Kedua:

Diwajibkan bagi seorang ayah
untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya, jika anaknya termasuk orang
fakir dan tidak mendapatkan harta yang cukup untuk memberi nafkah kepada
dirinya dan kepada istrinya.

Untuk penjelasan yang lebih
rinci maka silahkan anda baca pada jawaban soal nomor:
149438
.

Atas dasar uraian di atas
maka tidak dibolehkan menyalurkan zakat kepada anak laki-laki dan istrinya,
bahkan hukumnya wajib bagi seorang ayah yang mampu untuk memberi nafkah
kepada keduanya jika keduanya termasuk orang fakir yang tidak mendapatkan
harta yang cukup untuk membiayai kebutuhan keluarganya.

Ketiga:

Tidak masalah jika anda
mengambil harta zakat yang disalurkan kepada anda, jika anda termasuk yang
berhak menerima zakat, meskipun anda sebagai seorang pegawai, selama
penghasilan anda tidak cukup untuk menafkahi anda dan tidak mengeluarkan
anda dari batas fakir dan miskin.

Untuk mengetahui
mereka-mereka yang berhak menerima zakat maka silahkan anda merujuk pada
jawaban soal nomor: 46209.

Namun jika anda bukan
termasuk yang berhak menerima zakat, maka anda tidak boleh mengambil zakat
tersebut, anda wajib menjelaskan kepada para muzakki (hartawan) bahwa anda
tidak lagi berhak menerima zakat, anda bisa mengembalikannya lagi kepada
mereka agar mereka sendiri yang menyalurkannya pada jalur yang
disyari’atkan, atau mereka mewakilkan penyalurannya kepada anda agar
disalurkan kepada yang disyari’atkan selama mereka mempercayai anda, atau
mereka telah memaafkan anda dengan yang telah anda ambil sebelumnya padahal
anda sudah tidak termasuk yang berhak menerima zakat, dan mereka
mengeluarkan gantinya dari harta mereka sendiri.

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata
dalam Fatawa Arkanil Islam (hal.446):

“Saya ingin menjelaskan
masalah yang sering dilakukan oleh sebagian orang yang tidak faham, yaitu;
pada saat dia fakir dia menerima penyaluran zakat, kemudian Alloh
menjadikannya sebagai orang kaya dan orang-orang masih menyalurkan zakat
mereka kepadanya yang dianggapnya masih sebagai orang fakir, lalu dia tetap
mengambilnya. Sebagian orang masih tetap mengambil dan memakannya dengan
berkata: “Saya tidak meminta kepada mereka, ini adalah rizki dari Alloh
kepada saya”. Ini adalah haram hukumnya; karena orang yang telah dijadikan
kaya oleh Alloh haram hukumnya tetap menerima penyaluran zakat.

Sebagian orang tetap
mengambilnya, namun disalurkan lagi kepada orang lain tanpa adanya
perwakilan dari pemilik harta tersebut, maka hal ini haram juga hukumnya.
Dia tidak dihalalkan melakukan hal itu, meskipun secara hukum lebih ringan
dari yang pertama, akan tetapi tetap saja hukumnya haram. Dia wajib
mengganti zakat tersebut kepada muzakkinya jika dia tidak mengizinkannya dan
tidak membolehkannya untuk menyalurkannya kembali”.

Baca juga jawaban soal nomor:
157136.

Yang tidak jauh berbeda
dengan itu –seseorang yang tidak berhak menerima zakat- adalah jika seorang
hartawan telah memberikan kepada anda harta tersebut untuk dibagikan kepada
orang lain yang berada di daerah tersebut atau mereka yang berada di luar
daerah tersebut, maka posisi anda di sini sebagai orang yang diberi amanah
dan wakil dari hartawan tersebut untuk membagikan dan menyalurkannya kepada
mereka yang berhak menerimanya, maka seorang wakil tersebut tidak boleh
mengambil bagian untuk dirinya sendiri, kecuali setelah mendapatkan izin
dari hartawan tersebut.

Baca juga jawaban soal nomor:
49899.

Jika anda (sudah terlanjur
mengambilnya) dan tidak mengetahui berapa jumlah harta tersebut, maka anda
wajib memperkirakannya dan berusaha untuk mengetahui jumlahnya, dan jika
tetap kesulitan untuk mengetahui nominal tersebut, maka salurkanlah dengan
jumlah tertentu yang menurut anda sudah cukup untuk membebaskan diri anda
dari belenggu harta tersebut meskipun hanya dengan perkiraan, dan yang lebih
utama anda hendaknya memilih jumlah yang lebih aman hingga anda terbebas
dari tanggungan dengan penuh keyakinan.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android