Pada hari di mana Ayahku meminta kepadaku agar mengutarakan pendapatku khususnya terkait masalah pernikahanku, di hari itulah aku mulai mengerjakan shalat, sebagaimana saya ketahui sesungguhnya sebagian ulama’ berpendapat tidak dapat dilanjutkan pernikahan dengan orang yang tidak shalat, dan memang sebelumnya saya tidak pernah shalat lima waktu sama sekali, kemudian satu hari berselang aku sudah resmi menikah, dan pada hari pernikahanku itulah aku shalat fajar dan shalat dhuhur saja kemudian setelah hari pernikahan itu saya hanya mengerjakan shalat beberapa kali saja lalu datanglah durasi masa haid saya, dan semenjak saat itu saya menjadi malas mengerjakan shalat – saya mengharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosaku – dan saya berhenti total dari mengerjakan shalat selama sembilan bulan, dan pada hari-hari itu saya berdusta kepada suami saya dengan mengatakan bahwa saya melaksanakan shalat, yang dia mengira saya senantiasa menjaga shalat baik sebelum maupun setelah pernikahan kami. Dan saya telah hamil pada kehamilan pertama di bulan kedua pernikahan saya yang tentu saja mulai saat itulah saya tidak melaksanakan shalat, dan sampai saat ini saya masih hamil akan tetapi Alhamdulillah saya sudah kembali melaksanakan shalat, pertanyaannya apakah ini semua atau meninggalkan shalat selama sembilan bulan ini akan berpengaruh dengan pernikahan saya ? dalam artian apakah pernikahan saya masih sah ??
Dalam Kondisi Hamil Selama Sembilan Bulan Dia Meninggalkan Shalat Lima Waktu, Kemudian Setelah Itu Dia Bertaubat Maka Bagaimana Hukum Status Pernikahannya ??
Pertanyaan: 211897
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama :
Para Ulama’ Rahimahumullah berbeda pendapat dalam hal kafirnya orang yang meninggalkan shalat bukan karena ia tidak faham dengan kewajiban shalat, sebagian mereka mengatakan ; dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan sekumpulan ulama’ salaf : bahwasannya orang tersebut telah menjadi kafir kekafiran yang menyebabkan keluar dari agama Islam dan dia dikategorikan sebagai orang yang murtad.
Jumhur Ulama’ berpendapat : Dia tidak serta-merta menjadi kafir dengan meninggalkan shalat apabila dilakukan karena tidak faham akan kewajiban shalat, tetapi dia wajib diminta untuk bertaubat selama tiga hari jika dia bertaubat dia selamat dan jika dia enggan untuk bertaubat, maka dia harus dibunuh sebagai hukuman bagi dia bukan karena dia telah menjadi kafir, dan silahkan dilihat jawaban soal nomer : ( 5208 ). Dan para ulama’ berbeda pendapat tentang kekufuran orang yang meninggalkan shalat tapi tidak terus-menerus ; kadang dia mengerjakan di satu waktu, di waktu yang lain dia meninggalkannya, maka di antara mereka ada yang mengatakan : dia menjadi kafir dengan meninggalkan satu kewajiban secara sengaja hingga keluar dari waktunya, dan di antara mereka ada yang berpendapat : Dia tidak menjadi kafir sehingga meninggalkan shalat sama sekali secara mutlak, dan ini merupakan pilihan pendapat dari Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, dan untuk menambah wawasan lihat jawaban soal nomer ( 185619 ).
Kedua : Apabila anda telah mengerjakan shalat sebelum menikah, berarti pernikahan anda telah sah dan tidak ada masalah yang mendasar dalam hal ini, maka jika meninggalkan shalat secara mutlak setelah pernikahan selama sembilan bulan sebagaimana anda sebutkan, maka yang demikian itu berdasarkan pada perbedaan pendapat di antara para ulama’ sebagaimana yang telah disebutkan berkaitan dengan hukum meninggalkan Shalat ; adapun pendapat atau madzhab jumhur ulama’ : maka sesungguhnya mereka tidak menghukumi orang yang meninggalkan shalat sebagai orang murtad yang demikian itu tidak ada keraguan di dalamnya karena pernikahan masih tetap sah, khususnya anda telah bertaubat setelah apa yang anda lakukan di waktu-waktu dahulu dan sekarang anda sudah konsisten dalam menjalankan ibadah shalat.
Adapun menurut Madzhab orang yang berpendapat akan kufurnya orang yag meninggalkan shalat dan kemurtadannya, maka sesungguhnya pernikahan itu tidak akan dibatalkan dan berakhir di antara kalian berdua, malah perkaranya ini akan berakhir dengan berakhirnya masa iddah, maka jika di antara dua belah pihak suami dan istri telah bertaubat dari kemurtadannya sebelum berakhirnya masa iddah : maka status pernikahannya tetap seperti sedia kala, dan jika telah melewati masa iddah : maka dipisahkan antara keduanya dan pernikahannya tidak bisa dilanjutkan.
Kesimpulannya : Pernikahan anda tetap sah dan tidak ada masalah, sekiranya anda telah bertaubat dan konsisten dalam melaksanakan shalat apalagi anda masih hamil dan belum melahirkan bayi anda maka insha Allah tidak jadi masalah, akan tetapi perkara yang paling penting yang patut anda ketahui adalah ; sesungguhnya urusan shalat adalah yang paling agung dan paling utama dari pada anda meninggalkannya karena malas dan mengikuti hawa nafsu, karena sesungguhnya ibadah shalat merupakan aktifitas badan yang terpenting dan sesuatu yang paling agung yang dituntut oleh Allah dari hamba-hamba-Nya setelah mereka masuk ke dalam agama-Nya.
Wallahu A’lam..
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait