0 / 0

Para Istri Merupakan Pendamping Bagi Suami-Suami Mereka Dalam Kehidupan Rumah Tangga. Mereka Hak-Hak Yang Harus Dipenuhi Sebagaimana Mereka Juga Memiliki Kewajiban-Kewajiban Dan Para Suami Memiliki Kelebihan Hak Dan Keutamaan

Pertanyaan: 216686

Saya membaca sebuah makalah di internet yang berbunyi, “Adalah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam memasak, membersihkan dan menyapu rumah. Sesungguhnya istri-istri kalian bukanlah budak kalian, akan tetapi mereka adalah pendamping kalian, maka jadilah kalian bagaikan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.” Apakah ungkapan tersebut sahih? Adakah dalil serta dasarnya dari Al Qur’an dan As Sunnah?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Pertama :

Hadits yang berkaitan dengan konteks ini, lafaznya tidaklah sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan dan tidak pula sedetail yang tercantum. Sesungguhnya yang nampak dan disebutkan pada  pertanyaan, bahwa yang dimaksud adalah memastikan peran serta suami terhadap istrinya, dan senantiasa mendukungnya disegala aspek kehidupan yang seakan-akan suami merupakan patner atau belahan jiwa sang istri.

Dan sesungguhnya hadits yang terkait masalah ini merupakan cermin kesempurnaan dari budi pekerti beliau Shallallahu Alaihi Wasallam dan kemuliaan sifat serta ketawadluan beliau, yang sama sekali jauh dari sikap merasa sombong dari yanglainnya, sehingga beliau rela ikut serta dan ambil bagian dalam urusan istri-istri beliau dan pekerjaan rumah mereka tanpa merasa tidak pantas membantu segala urusan mereka.

Imam At Turmudzi meriwayatkan, no. 3895 dia menyatakan shahih, dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي ) وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في ” صحيح سنن الترمذي)

“Sebaik-baik dari kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya dan saya adalah yang paling baik dari kalian kepada keluarga saya.” (Disahihkan oleh Syaikh Al Bani Rahimahullah dalam  Shahih Sunan TIrmIzi)

وقد سئلت عائشة رضي الله عنها : ”

Dan Aisyah Radliyallahu Anha pernah ditanya :

مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْمَلُ فِي بَيْتِهِ ؟ فقَالَتْ : كَانَ بَشَرًا مِنَ الْبَشَرِ يَفْلِي ثَوْبَهُ ، وَيَحْلُبُ شَاتَهُ ، وَيَخْدُمُ نَفْسَهُ ” (رواه أحمد، رقم 26194، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في ” السلسة الصحيحة، رقم 671(

“Apa yang dahulu dikerjakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam di rumah beliau ? Aisyah menjawab: Beliau adalah manusia biasa berasal dari kalangan manusia yang biasa, beliau  menjahit atau menyulam baju beliau, memerah susu kambing dan melayani keperluan pribadi beliau.” (HR. Ahmad, no. 26194. Di Shahihkan oleh Syaikh Albani Rahimahullah dalam As Silsilah As Shahihah, n. 671)

Dan dalam riwayat Ahmad yang lain juga (24903):

كَانَ يَخِيطُ ثَوْبَهُ ، وَيَخْصِفُ نَعْلَهُ ، وَيَعْمَلُ مَا يَعْمَلُ الرِّجَالُ فِي بُيُوتِهِمْ (وصححه الألباني في ” صحيح الجامع، رقم 4937 (

“Adalah beliau Shallallahu Alaihi Wasallam menyulam baju, menjahit sandal dan mengerjakan hal-hal yang biasa dikerjakan oleh kaum lelaki di rumah mereka.” (Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih al Jami, no. 4937)

Imam Bukhari (676) meriwayatkan dari Al Aswad dia berkata :

سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ فِي بَيْتِهِ ؟ قَالَتْ : كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ- تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ ” .

“Aku bertanya kepada Aisyah tentang apa saja yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di rumah beliau? Aisyah menjawab, “Beliau biasa mengerjakan pekerjaan keluarganya – yaitu berkhidmah kepada para istrinya . Jika telah tiba waktu shalat, beliaupun keluar untuk menunaikan shalat.”

Untuk menambah faedah bisa, lihat jawaban soal no. 197199.

Kedua :

Para istri merupakan pendamping dan patner para suami dalam kehidupan rumah tangga. Mereka memiiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami sebagaimana atas mereka kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan. Hanya saja, suami ada sedikit tambahan hak. Oleh sebab itu seorang istri wajib menjaga hak-hak suaminya, demikian pula suami wajib atasnya memelihara hak-hak istrinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ (سورة البقرة: 228)

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS Al Baqarah: 228)

As Sa’di Rahimahullah berkata: “Para istri memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami mereka, sebagaimana para istri, mereka memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan terhadap suami mereka dan sedikit melebihi dari hak mereka,

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

Maksudnya, kemuliaan dan kepemimpinan dan kelebihan hak terhadap mereka atas istri, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ”

(Tafsir As Sa’di, hal. 102)

Islam memulIakan seorang wanita sebagai istri, dan mewasiatkan serta memerintahkan kepada para suami agar baik kepada mereka dan mempergauli mereka secara ihsan penuh kebaikan, sebagaimana diberitakan bahwa bagi para istri ada hak-hak yang harus dipenuhi layaknya hak seorang suami hanya saja ada kelebihan yang harus ditunaikan oleh istri yaitu satu tingkat di atasnya, karena tanggungjawabnya dalam memberikan nafkah dan kepemimpinannya dalam urusan rumah tangga. Dijelaskan bahwa sebaik-baik kaum muslimin adalah yang paling bisa memuliakan istrinya dalam iteraksi kehidupan rumah tangga.

Para Ulama Lajnah Ad Daaimah Lilifta di Saudi Arabiah mengungkapkan:

“Syariat Islam telah datang dengan memuliakan kaum wanita dan mengangkat derajat urusan mereka, dan memberikan tempat yang layak bagi mereka, sebagai pemeliharaan dan penjagaan bagi mereka sebab kemuliaan mereka. Maka syariat mewajibkan atas wali dan suami mereka agar menafkahinya, dan menanggung kelayakannya secara baik, menjaga setiap urusannya, dan mempergauli mereka dengan pergaulan yang baik.”

(Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah – al majmu’ah al ula –,17/6. Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no. 70042 dan jawaban soal no. 40405)

Ketiga :

Tidak diragukan lagi sesungguhnya para istri bukanlah para pelayan dan budak-budak suami mereka, yang semena-mena mereka memperlakukannya dengan keras dan bengis, serta mempergauli mereka sebagaimana para tuan berinteraksi dengan budak-budak dan para pelayannya. Sesungguhnya dasar syari’at Islam datang untuk meneguhkan ketetapan akan wajibnya memperbaiki hubungan pergaulan dengan istri. Karena di dalam Islam istri merupakan patner suami, keluarganya dan orang yang patut untuk dinaunginya. Tidak pernah ada di dalam syari’at Islam mensifati istri sebagai seorang budak dan pelayan bagi suamina. Akan tetapi dia adalah seorang pendamping belahan jiwa yang memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan berwasiat kepadanya dengan  penuh kebaikan serta pergaulan yang baik.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh imam At Turmudzi dan dishahihkan olehnya, no. 1163

Dari Amr bin Al Ahwash Radliyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sesungguhnya beliau bersabda :

أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ (وحسنه الألباني في ” صحيح سنن الترمذي)

“Hendaklak kalian berwasiat kepada para istri dengan penuh kebaikan, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan – dalam belenggu kuasa – kalian ),” (Dinyatakan hasan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Turmudzi)

Dan AtTirmizi Rahimahullah menuturkan, “Maksud dari kata عَوَانٌ عِنْدَكُمْ adalah : tertawan dalam tanggung jawab kalian.”

Yang dimaksud adalah wasiat untuk berbuat baik terhadap mereka adalah  sebagaimana yang tampak dalam hadits. Adapun mereka dikatakan sebagai tawanan, maksudnya adalah penyerupaan mereka dengan para tawanan, karena para tawanan menjadi lemah dalam kuasa orang lain, jika yang menawan berkehendak untuk melepaskannya maka dia akan melepaskannya, dan jika dia ingin tetap menahannya maka hal itu bebas dilakukannya. Demikian pula seorang istri di sisi suaminyam, bisa saja suami menginginkan dia tetap tinggal bersamanya dan bisa pula dia menceraikannya sekehendaknya. Dan maksudnya bukanlah mereka ini hina-dina di mata suami dan tidak ada harganya sama sekali sebagaimana hinanya para tawanan di genggaman orang yang menawannya.

Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata : “Maksud dari ungkapan setara dengan para tawanan adalah ; karena sesungguhnya tawanan itu jika orang yang menahannya berkehendak untuk melepaskannya maka dia akan bebas, dan bisa jadi dia berkehendak tetap menahannya, demikian pula seorang istri di sisi suaminya, bisa jadi suami menginginkan dia tetap tinggal bersamanya dan bisa pula dia menceraikannya sekehendaknya, maka istri setara dengan tawanan disamping suaminya, sehingga hendaklah para suami bertaqwa kepada Allah terkait dengan urusan istri.”

Dikutip dari “Liqo Bab Al-Maftuh”

Dan wajib juga agar kita tidak melupakannya sesungguhnya Istri berkewajiban memenuhi hak-hak suaminya yang kewajibannya lebih besar dari pada hak istri atas suami, karena sesungguhnya Allah menjadikan derajat bagi suami lebih tinggi dari pada istri dan menjadikannya sebagai pemimpin rumah tangga yang akan mengayomi kepentingannya dan segala urusannya. Allah Ta’ala berfirman :

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ (سورة البقرة: 228)

“ Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya ”.(QS Al Baqarah: 228)

Dan juga firman-Nya :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ” (QS An Nisaa: 34)

Demikianlah dan bisa diambil kesimpulan bahwa istri wajib berkhidmah untuk suaminya, yang merupakan salah satu dari pendapat ulama yang paling kuat dalam masalah tersebut, sehingga sahabat Zaid bin Tsabit Radliyallahu anhu berkata, “Suami merupakan tuan bagi istrinya yang ditetapkan dalam kitab Allah.”  lalu dia membaca firman Allah Ta’ala :

وأَلفيا سَيِّدها لدى الباب (سورة يوسف: 25)

“Mendapati tuan (suami) wanita itu di muka pintu. Dan bisa dilihat dalam.”

(Al Fatawa Al Kubra, Ibnu Taimiyyah, 3/106).

Lilihat juga jawaban soal no. 10680 dan no. 119740.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android