Unduh
0 / 0

Beberapa Masalah Terkait Dengan Pernikahan Tanpa Wali, Pernikahan Adat dan Nikah Mut’ah

Pertanyaan: 216785

Saya mendengar bahwa seorang gadis jika menikah tanpa wali maka sama dengan berzina, namun tanpa kena hukuman had (dera), demikian juga bagi siapa saja yang menikah secara adat dan nikah mut’ah, maka bagaimanakah hukum agama dalam masalah ini ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Tidak boleh bagi seorang
wanita menikahkan diri sendiri tanpa wali, sebagaimana hadits shahi bahwa
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

)لَا
نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ ) رواه أبو داود (2085) ، وصححه الألباني في ” إرواء
الغليل ” (1839)

“ Tidak ada pernikahan
kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan dishahihkan oleh al Baani
dalam Irwa’ Ghalil: 1839)

Sabda Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- :

( أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل
، فنكاحها باطل ) رواه أحمد (24417) ، وأبو داود

(2083)

، والترمذي (1102) ، وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود”

“Wanita manapun yang menikah
tanpa seizin walinya maka pernikahannya adalah batil, maka pernikahannya
adalah batil, maka pernikahannya adalah batil”. (HR. Ahmad: 24417, Abu Daud:
2083 dan Tirmidzi: 1102 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Dalam hal ini tidak ada
perbedaan antara yang perawan dan yang janda. Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
berkata: “Diantara syarat sahnya nikah adalah berasal dari wali, baik wanita
tersebut masih perawan atau janda, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- :

( لا نكاح إلا بولي ) ” انتهى من ” مجموع فتاوى ابن باز ” (21
/39(

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 21/39)

Ada ancaman yang berat bagi
siapa saja yang menikahkan dirinya sendiri, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- telah bersabda:

” لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ ، وَلا تُزَوِّجُ
الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا ؛ فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ
نَفْسَهَا ” رواه ابن ماجة (1782) ، وهو في ” صحيح الجامع
” (7298) .

“Janganlah seorang wanita
menikahkan wanita lain, dan janganlah seorang wanita menikahkan dirinya
sendiri, karena seorang pezina (pelacur) lah yang menikahkan dirinya sendiri”.
(HR. Ibnu Majah: 1782 dalam Shahih al Jami’: 7298)

Jika seorang wanita
menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, maka pernikahannya adalah batil (tidak
sah), menurut madzhab jumhur ulama, dan wajib memperbaharui akad antara
calon suaminya dan walinya, dengan dihadiri oleh kedua orang saksi yang adil,
namun wanita tersebut tidak kena had (hukuman dera) karena zina, karena
memperhatikan adanya perbedaan pendapat di antara para ahli fikih, khusunya
madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa pernikahan tanpa wali tetap sah.

Kedua:

Nikah mut’ah (kawin kontrak)
adalah pernikahan dengan waktu tertentu yang diketahui oleh kedua mempelai,
dengan mahar tertentu, dan secara otomatis akan berpisah setelah masa
pernikahan berakhir tanpa membutuhkan talak. Akad tersebut adalah batil dan
haram, dan telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor:
1373, 2377 dan
6595.

Namun apakah nikah mut’ah itu
merupakan zina yang menuntut agar ditegakkan hukuman had (dera): maka hal
ini menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Jumhur ulama
berpendapat bahwa nikah mut’ah bukanlah perzinaan yang mewajibkan untuk
ditegakkan hukuman had (dera); karena adanya syubhat dalam akad, namun tetap
wajib ditegakkan hukuman ta’zir yang berat (hukuman sesuai kebijakan hakim)
bagi kedua mempelainya, menurut Syafi’iyah pernikahan tersebut berlawanan
dengan kebenaran, dan menurut Malikiyah pendapat tersebut adalah lemah,
mereka menyatakan: Wajib ditegakkan hukum had baik bagi laki-laki maupun
wanitanya; karena pernikahan tersebut adalah pernikahan yang terhapus (rusak).

Disebutkan dalam al Mausu’ah
al Kuwaitiyah (41/342): “Jumhul ulama fikih (Hanafiyah, Hanabilah, salah
satu pendapat Malikiyah dan pendapat yang benar menurut Syafi’iyah)
menyatakan: Bahwa bagi siapa yang melakukan nikah mut’ah dia tidak terkena
hukuman had, baik dari pihak laki-lakinya atau pihak wanitanya; karena
hukuman had itu terhalang karena beberapa syubhat, syubhat yang dimaksud di
sini adalah syubhat adanya perbedaan pendapat, namun pelaku nikah mut’ah
mendapatkan hukuman ta’zir jika dia mengetahui hukum pernikahan tersebut
adalah haram, hukuman tersebut diberikan karena dia bermaksiat, tidak ada
had juga tidak ada denda. Pendapat satunya menurut Syafi’iyah dan pendapat
lemahnya Malikiyah menyatakan: “Wajib ditegakkan hukum had bagi laki-laki
maupun perempuan yang menikah mut’ah; karena pernikahan tersebut sudah
dihapus”.

Ketiga:

Zawaj ‘Urfi (pernikahan
secara adat) mempunyai beberapa gambaran, di antaranya:

1.Seorang wanita
menikah tanpa wali dan saksi, akan tetapi hanya dengan ijab dan qabul (serah
terima) antara kedua mempelai, gambaran seperti inilah yang terkenal di
banyak negara tentang julukan tersebut, seperti negara Mesir. Pernikahan ini
adalah batil sesuai dengan kesepakatan para ulama. Sebagaimana yang
disebutkan Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro (3/119): “Jika seorang
laki-laki menikahi wanita tanpa wali dan saksi, dan menyembunyikan
pernikahan tersebut, maka pernikahan tersebut adalah batil sesuai dengan
kesepakatan para ulama, namun jika dia meyakini bahwa pernikahan tersebut
boleh dilakukan, maka jima’ yang dilakukan setelahnya adalah jima’ syubhat,
anak yang dilahirkan tetap nasabnya pada laki-laki tersebut, mendapat
warisan. Adapun masalah hukumannya, mereka berdua berhak mendapatkan hukuman
karena akad seperti itu.

2.Mempelai berdua
menikah dengan saksi namun tanpa dihadiri wali, pernikahan ini juga batil
menurut jumhur ulama’, sebagaimana telah kami jelaskan tentang masalah
tersebut pada awal menjawab soal.

3.Kedua mempelai
menikah dengan wali dan kedua orang saksi, namun tidak diumumkan, pernikahan
ini menurut pendapat yang rajih (kuat) tetap sah, meskipun menyimpang dari
perintah syari’at yang sebenarnya agar diumumkan. Telah kami jelaskan
sebelumnya pada jawaban soal nomor: 45663.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android