Kapan haji wajib bagi wanita, apakah ada umur tertentu? Apakah saya mengambil dana dari ayahku atau saya menunggu sampai datangnya uang, apakah diperbolehkan saya mewakilkan seseorang untuk menghajikan diriku?
Tidak Punya Uang, Apakah Dia Diperbolehan Mengambil Uang Dari Ayahnya, Apakah Dia Boleh Digantikan Kalau Tidak Mampu Haji?
Pertanyaan: 223524
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama,
Haji wajib bagi orang yang balig dengan syarat mampu, baik yang balig itu lelaki maupun wanita. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
( وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ) آل عمران : 97
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imron: 97.
Ayat ini umum akan kewajiban haji kepada orang yang mampu baik lelaki maupun wanita. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mereka sepakat bahwa haji diwajibkan kepada wanita jikalau dia telah mampu.” Selesai dari ‘Syarkh Muslim karangan Nawawi, (4/148).
Dari situ, maka haji tidak ada umur tertentu, kapan saja seseorang telah balig pada usia terkena kewajiban (taklif), dan dia mampu berhaji dengan harta dan badannya, maka dia diharuskan menunaikan haji secara langsung. Untuk faedah, silahkan melihat jawaban soal no. 41702. Untuk tambahan faedah juga, silahkan melihat jawaban soal no. 20045 dan no. 41957.
Wanita ada tambahan syarat mampu atas lelaki hendaknya dia mempunyai mahram. Kalau dia tidak mendapatkan mahram untuk berhaji bersamanya, maka dia tidak diwajibkan haji pada kondisi seperti ini. Meskipun dia mampu secara financial dan badannya. Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 83762.
Kedua:
Seorang anak tidak diwajibkan meminta harta kepada ayahnya untuk menunaikan haji. . akan tetapi kalau orang tuanya memberikan dia dana haji, maka tidak mengapa diterima dan berhaji dengannya. Begitu juga kalau orang tua membokingkan sendiri untuk anaknya pada sebagian travel haji dan dia yang menanggung pembiayaannya sendiri. Itu termasuk perbuatan yang baik. Dan ini termasuk nafkah yang diperbolehkan. Yang seperti itu bukan termasuk pemberian kepada anak yang diambil dari ayahnya. Apalagi tanpa meminta kepada ayahnya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Saya pelajar yang telah balig, saya tidak mempunyai harta, apakah diperbolehkan saya meminta kepada ayahku harta untuk melaksanakan haji sekarang. Atau saya menunggu sampai selesai belajar dan bekerja agar dapat haji dengan hartaku sendiri, meskipun hal itu akan lama?
Beliau rahimahullah menjawab, “Haji tidak wajib bagi seseorang yang tidak mempunyai harta, meskipun ayahnya itu kaya, dia tidak diharuskan meminta kepada ayahnya untuk berhaji, bahkan para ulama’ mengatakan, “Kalau ayah anda memberikan kepada anda –dana untuk haji- anda tidak diharuskan untuk menerimanya. Anda boleh menolaknya dan mengatakan, “Saya tidak haji, haji tidak wajib bagiku.
Sebagian ulama’ mengatakan, “Kalau seseorang –ayah atau saudara kandung- memberikan kepada anda dana untuk haji, maka anda tidak harus mengambilnya dan berhaji dengannya. Kalau sekiranya ada orang lain yang memberikan kepada anda dana, dan anda khawatir dia akan mengungkit pada waktu lain, maka anda tidak harus mengambil dan berhaji dengannya. Dan ini adalah pendapat yang kuat. Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (21/94).
Untuk tambahan faedah silahkan melihat jawaban soal no. 3463.
Ketiga:
Menggantikan dan mewakilkan dalam haji, sesungguhnya bagi orang yang tidak mampu melaksanakan haji karena kondisi badan, karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Kondisi ini yang diperbolehkan diwakilkan dalam melaksanakan haji. Kalau sekiranya dia mempunyai dana.
Sementara kalau badannya mampu akan tetapi tidak mempunyai dana, atau wanita yang mampu sisi finansial dan badannya untuk berhaji akan tetapi dia tidak mempunyai mahram yang berhaji dengannya. Dalam kondisi seperti ini, tidak sah diwakilkan. Karena asalnya haji tidak wajib baginya. Dan karena wanita tersebut di kemudian hari bisa mendapatkan mahram yang berhaji dengannya.
Telah ada dalam ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, 16/122, “Menggantikan tidak sah dalam haji kalau sekiranya badannya sehat, meskipun dia fakir. Baik haji wajib atau Sunnah. Sementara kalau lemah karena usia sudah tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Maka diharuskan mencari pengganti orang yang dapat menunaikan haji wajib dan umrah wajib. Kalau dia mampu dari sisi dananya. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
( وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ) آل عمران : 97
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imron: 97.
Silahkan melihat hukum badal (pengganti) dalam haji dan batasan akan hal itu di jawaban soal no 111794.
Wallahua’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait