0 / 0

Menghasilkan keuntungan dari situs iklan (websites ads) dengan membeli paket iklan (ads) seharga satu dolar

Pertanyaan: 249413

Saya ingin bertanya tentang (memperoleh) keuntungan dari situs-situs iklan, dan (memperoleh) penghasilan darinya; supaya tidak terjebak ke dalam (perkara-perkara) yang haram dan riba, penjelasanya sebagai berikut: Ada sebuah situs web dimana anda bisa mendapatkan keuntungan dari iklan dengan cara mengkliknya, maka saya membeli paket iklan dengan harga $1, sebagai imbalannya saya akan mendapatlan  70 kunjungan ke situs saya, dan perusahaan memberi saya sejumlah poin yang diperkirakan 3200 poin untuk paket tersebut, dan investasi sebesar $1 dengan keuntungan yang saya terima sebesar 159%, perusahaan kemudian mendistribusikan iklan kepada anggota sesuai dengan jumlah poin yang dimiliki masing-masing. Dibutuhkan biaya untuk setiap iklan yang saya terima. Jika nilainya, misalnya $1 senilai 2000 poin, dengan demikian maka saya masih memiliki 1200 poin di saldo saya, dan dengan $1 saya dapat membeli sebuah paket Iklan lainnya atau menariknya, dan dengan demikian setiap orang mendapatkan keuntungan dari kunjungan ke situsnya, dan mengunjungi situs anggota lain, dan Itu adalah iklan untuk situs-situs bisnis yang tidak bersifat pornografi, iklannya hanya bertahan 24 jam, jadi kalau tidak diklik maka akan diteruskan ke anggota lain, Saya juga dapat mengundang teman-teman saya untuk bergabung dengan perusahaan tersebut,  saya mendapatkan persentase Anggota yang mengklik iklan mereka, dan saya dapat menarik keuntungan saya kapan pun saya mau, dalam jumlah berapa pun yang saya inginkan. Keuntungan situs ini berasal dari impor mobil di Tunisia.

Pertanyaan saya sebagai berikut:

  1. Apakah boleh berlangganan dengan website tersebut dan berinvestasi didalamnya ?
  2. Jika termasuk riba, apaka boleh mengerjakannya tanpa ikut investasi; karena website ini  memperbolehkan anda bekerja tanpa harus investasi, jadi hanya melalui usaha sehari-hari ?
  3. Jika bekerja didalam website ini tanpa investasi diperbolehkan, apakah diperbolehkan mangajak  pengguna baru untuk bergabung di website, dan mengambil presentasi profit dari mereka, dengan catatan bahwa saya tidak mengetahui apakah mereka ikut berinvestasi atau tidak ?
  4. Dan apakah diperbolehkan untuk menggunakan keuntungan yang saya terima dari perusahaan dalam bentuk investasi, dengan catatan bahwa saya belum pernah menggunakan uang saya pribadi untuk investasi sejak awal berlangganan di website ?
  5. Dan jika semua yang saya kerjakan selama ini adalah termasuk riba, bolehkan saya menjual akun saya kepada orang lain ?
Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Boleh mengambil keuntungan dari situs-situs iklan jika terpenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Jika dalam berlangganan situs-situs tersebut tidak dikenakan biaya (gratis), dan jika berbayar maka tidak diperbolehkan (haram) karena masuk kategori judi, dan termasuk riba, karena didalamnya ada unsur transaksi uang dengan uang dengan penundaan dan perbedaan kuantitas (diferensiasi).
  2. Iklan yang dimuat harus iklan untuk hal-hal yang diperbolehkan
  3. Pelanggan tidak boleh mensiasati dalam mengklik iklan dengan menggunakan program (software), atau beberapa situs berbayar agar terkesan pengunjungnya banyak.
  4. keuntungan yang akan diperoleh harus jelas, jadi setiap satu klik harus jelas nominal yang didapat.

Jelas dari pertanyaan Anda bahwa untuk berlangganan dalam situs ini tidak gratis, melainkan Anda membayar sebesar satu dolar, berdasarkan hal itu maka dilarang berlangganan.

Fakta bahwa Anda mendapat keuntungan dari dolar ini dengan mengiklankan situs web Anda tidak berarti hal itu diperbolehkan, karena kenyataannya bahwa kontrak (akad) dengan situs web ini adalah: bahwa Anda membayar sejumlah uang, dan  sebagai imbalannya adalah agar situs web Anda diiklankan, dan Anda akan dapat mengklik iklan-iklan tersebut dan menghasilkan uang darinya , Anda juga bisa mengundang orang lain untuk bergabung dan menghasilkan uang dari kontribusi mereka. Akad ini haram, karena didalamnya adan unsur  perjudian dan Riba.

Adapun unsur perjudian disini: adalah karena anda membayar sejumlah uang, dengan harapan anda akan mendapatkan lebih banyak (dari yang anda bayar) setiap anda mengklik iklan-iklan, dimana hal ini mungkin tercapai, mungkin juga tidak tercapai, yang demikian itu pasti resiko kerugiannya dengan keuntungan yang tidak pasti, dan itulah inti dari unsur perjudian.

Adapun ia termasuk riba: adalah karena didalamnya terjadi penukaran uang dengan uang, dengan tambahan kuantitas dan penundaan waktu penukaran.

Jika yang anda maksud adalah mengiklankan situs web Anda, maka Anda hanya membayar uang (untuk jasa iklan web) dan tidak lebih; Anda tidak perlu berupaya menghasilkan uang dengan mengklik iklan. Dengan kata lain, jangan menggabungkan periklanan dengan menghasilkan uang sekaligus, karena tipu daya yang Anda coba gunakan untuk menyiasati larangan tersebut cukup jelas.

Lihat jawaban soal no (198784 ).

Kedua:

Menjual akun untuk orang lain: jika yang dimaksud  adalah menjual situs web yang anda miliki, maka hal itu diperbolehkan. Namun jika yang dimaksud adalah yang membelinya akan bergabung dengan website periklanan tersebut dan akan diberikan akun sendiri, dengan poin dan keuntungan, maka tidak boleh menjualnya, sebagaimana telah kami jelaskan diatas bahwa akadnya adalah akad yang dilarang.

Demikian juga tidak boleh mengajak orang lain untuk ikut serta dalam praktik tersebut, karena yang demikian termasuk dalam praktik saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan perselisihan.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android