Unduh
0 / 0
430225/11/2016

Penggabungan Bagi Orang Yang Berkurban Dengan Orang Yang Ingin Walimah Nikah. Serta Kadar Yang Diterima Dalam Walimah Nikah

Pertanyaan: 255557

Kami mempunyai kerabat yang akan menyembelih sapi pada hari kedua di hari raya dengan tujuan walimah arsy. Apakah kita diperbolehkan bergabung dengannya dalam penyembelihan ini dengan niatan sunah kurban? Apakah kita mendapatkan pahala yang sempurna akan hal itu?

Ringkasan Jawaban

Dari sini, maka tidak mengapa anda bergabung dengan kerabat anda. dimana anda sepertujuh dari sapi diniatkan untuk kurban –tidak diterima kurang dari sepertujuh- sementara mereka mempergunakan sisanya sesuai dengan apa yang diinginkan baik untuk walimah atau lainnya. Perlu diperhatikan bahwa umur yang diterima dalam kurban untuk sapi dua tahun. Tidak diterima kalau kurang dari itu meskipun lebih gemuk. Silahkan melihat soal no. 41899. Wallahu a’lam .

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Walimah nikah didapatkan
dengan makanan apa saja yang disuguhkan seseorang kepada orang yang hadir.
Meskipun dari gandum. Dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (45/250), “Para ulama fikih
dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat
bahwa tidak ada batasan minmal dalam walimah. Dan mendapatkan sunah dengan
makanan apa saja. Meskipun dengan dua mud (dua cakupan tangan) dari gandum.
Sebagaimana yang ada dalam hadits shoheh:

(أولم صلى الله عليه وسلم على بعض نسائه بمدين من شعير

“Nabi sallallahu alaihi wa
sallam melakukan walimah untuk sebagian istrinya dengan dua mud dari
gandum.”

Sementara Iyad menukil ijma’
bahwa tidak ada batasan minimal dalam walimah. Berwalimah dengan apa saja,
akan mendapatkan sunah. Syafiiyyah mengatakan, “Minimal melakukan walimah
bagi orang yang berkecukupan adalah satu kambing. Sementara yang lainnya
sesuai dengan kemampuannya. Sebagaimana yang ada bahwa Nabi sallallahu
alaihi wa sallam mengatakan kepada Abdurrahman bin Auf ketika menikah
‘Lakukan walimah meskipun hanya dengan satu kambing.’

Nasa’I mengatakan, “Maksudnya
adalah minimal dalam kesempurnaan adalah satu kambing berdasarkan perkataan
Tanbih ‘Diperbolehkan walimah dari makanan apa saja. Hal ini mencakup
makanan dan minuman yang dilakukan waktu akad. Dari gula dan lainnya
meskipun dia kaya. Sementara sekelompok dari kalangan ulama Hanabilah
menganjurkan agar ketika walimah jangan sampai kurang dari satu kambing.

Zarkasyi mengatakan, “Sabda
Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Meskipun satu kambing) ‘Kambing di sini
wallahu ‘alam untuk mensedikitkan, maksudnya meskipun dengan sesuatu yang
sedikit seperti satu kambing.

Mawardi mengatakan, “Dapat
diambil faedah dari (hadits) ini, diperbolehkan berwalimah meskipun bukan
kambing. Diambil faedah dari hadits ini bahwa yang lebih utama adalah lebih
dari satu kambing karena menjadikan hal itu (kambing) masih sedikit.”
Selesai

Kedua:

Dalam berkurban, diterima
sepertujuh dari unta atau sepertujuh dari sapi. Sebagaimana telah dijelaskan
dalam jabawan soal no. 45757.

Ketiga:

Diperbolehkan bergabung dalam
sapi atau unta meskipun sabagian orang yang bergabung tidak menginginkan
kurban. Bahkan dia menginginkan daging untuk dijadikan walimah nikah atau
untuk dimakan atau dijualnya atau lain dari itu.

Nawawi rahimahullah dalam
‘Al-Majmu’, (8/372), “Diperbolehkan bergabung sepertujuh unta atau sapi
untuk kurban. Baik mereka semua satu keluarga atau berbeda. Atau sebagian
ingin dagingnya. Maka diterima bagi orang yang mendekatkan (diri kepada
Allah) baik kurban nazar atau sunah. Ini adalah mazhab kita dan ini pendapat
Ahmad serta jumhur ulama’. Selesai

Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam ‘Al-Mugni, (13/363) mengatakan, “Diterima unta untuk tujuh orang
begitu juga sapi. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu. Kemudian
menyebutkan sebagian hadits yang menunjukkan hal itu. Kemudian beliau
mengatakan, “Kalau telah ada ketetapan hal ini, maka orang yang bergabung
dari satu keluarga atau tidak, baik wajib maupun sunah. Atau sebagian
diantara mereka menginginkan ketaatan atau sebagian menginginkan daging.
Karena masing-masing orang diterima sesuai dengan bagiannya. Maka tidak
rusak dengan niatan lainnya.” Selesai

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android