Unduh
0 / 0
3,03704/12/2002

Menyatukan Shalat Id di Masjid Jami’

Pertanyaan: 27007

Apakah termasuk syarat sahnya shalat hari raya bagi semua umat Islam untuk mendirikan shalat id pada satu tempat dan satu waktu yang sama, tanpa memperhatikan kondisi tempat yang berbeda?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak menjadi syarat sahnya
shalat id bahwa umat Islam dalam satu negara mendirikannya pada tempat dan
waktu yang sama. Meskipun sebenarnya yang lebih afdhal shalat id itu
dilakukan pada satu tempat, seperti di padang pasir atau tanah lapang
misalnya, jika hal itu memungkinkan. Namun jika hal itu menyulitkan karena
jarak pinggiran kota yang berjauhan, atau karena luasnya negara tersebut,
maka shalat id boleh didirikan pada dua tempat yang memdudahkan bagi mereka.

Apabila pada tempat terbuka
menyulitkan mereka karena hujan atau yang lainnya, maka shalat id dilakukan
di satu masjid jika mampu menampung semua jama’ah, namun jika tidak maka
dilakukan di beberapa masjid yang memudahkan bagi jama’ah untuk
mendatanginya.

Kedua:

Ketika shalat id itu
dilakukan pada beberapa tempat di tanah lapang atau di beberapa masjid, maka
jama’ah pada masing-masing tempat boleh memulai dan mengakhiri terlebih
dahulu dari yang lain, selama masih dalam waktu dibolehkannya shalat id
yaitu antara terbitnya matahari kira-kira setinggi tombak sampai sebelum
tergelincirnya matahari ke arah barat atau sebelum masuk waktu dzuhur.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’: 8/295

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android