Unduh
0 / 0
66,30304/06/2004

Hukumnya Membagi Makanan Pada Saat Bayi Berumur 40 Hari ?

Pertanyaan: 32554

Kami mempunyai kebiasaan (adat) dan kami juga tidak tahu apakah hal itu termasuk sunnah atau bid’ah ?, yaitu; keluarga masak besar pada saat bayi berumur 40 hari lalu membagikannya kepada kerabat dan tetangga. Perbuatan itu disebut dengan “Thulu’” di daerah kami, maka bagaimanakah perbuatan seperti yang sesuai dengan syari’at ?, apakah termasuk sunnah atau bid’ah yang wajib dijauhi ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang disyari’atkan setelah
dilahirkannya seorang bayi agar keluarganya menyembelihkan kambing baginya
yang dinamakan dengan “aqiqah” yang disembelih pada hari ke tujuh, bagi bayi
laki-laki sebanyak dua kambing dan bagi bayi perempuan sebanyak satu kambing,
keluarganya bisa membagikan semua dagingnya atau sebagiannya, sebagaimana
juga bisa dimasak semuanya atau sebagiannya lalu dibagikan kepada keluarga,
kerabat dan para tetangga.

Namun jika pihak keluarga
belum mampu untuk melaksanakan aqiqah pada hari ke tujuh, maka pada hari
ke-14, kalau belum mampu juga maka pada hari ke-21, jika mereka belum mampu
juga maka kapan saja sampai diberikan kemampuan untuk melaksanakannya.

Baca juga hukum aqiqah pada
jawaban soal nomor: 20018 dan dibolehkannya membagi
daging aqiqah dalam keadaan mentah atau sudah dimasak pada jawaban soal
nomor: 26046, 8423 dan
8388.

Pada hari ke-40 baik dari
kelahiran maupun kematian tidak ada kaitan apa-apa, hal itu merupakan
kebiasaan fir’auniyah, bagi seorang muslim tidak boleh menunggu-nunggu hari
tersebut untuk melakukan amalan tertentu yang berkaitan dengan ibadah atau
ketaatan.

Pada jawaban soal nomor:
12552 telah kami nukilkan dari Syeikh Ibnu Baaz
berkaitan dengan empat puluh hari, kebiasaan itu berasal dari adat
fir’auniyah yang dilestarikan oleh para fir’aun sebelum datangnya Islam,
kemudian tersebar luas sampai di banyak tempat, hal itu termasuk bid’ah
mungkar yang tidak mempunyai dasar dan telah dijawab dengan hadts Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ”
متفق على صحته .

“Barang siapa yang  melakukan
sesuatu yang baru pada urusan kami ini (dalam masalah agama) yang tidak
berasal darinya, maka tertolak”. (Disepakati keshahihannya).

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- telah memberikan peringatan terkait dengan bid’ah dalam sabdanya:

( وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ
فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ) رواه أبو داود
(4607)، وصححه الألباني في صحيح أبي داود . وزاد النسائي (1578) (وكل ضلالة في
النار
(

“Jauhilah oleh kalian
perkara-perkara baru (dalam masalah agama); karena sesungguhnya setiap yang
baru itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat”. (HR. Abu Daud:4607 dan telah
dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud, Nasa’i: 1578 telah
menambahkan dalam riwayatnya:

(وكل ضلالة في
النار(

“Dan setiap yang sesat berada
di neraka”.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android