0 / 0
5,26322/Ramadan/1436 , 9/Juli/2015

Beri’tikaf Di Kamar Dalam Masjid

Pergunta: 34499

Apakah kamar penjaga dan kamar panitia zakat dalam masjid layak digunakan untuk beri’tikaf di dalamnya? Perlu diketahui bahwa pintu-pintu kamar ini berada dalam masjid?

Texto da resposta

Louvado seja Deus, e paz e bênçãos estejam sobre o Mensageiro de Deus e sua família.

Kamar-kamar yang ada di dalam masjid dan pintu-pintunya terbuka di masjid, hukumnya seperti masjid. Dengan demikian, dibolehkan beri’tikaf di dalamnya karena ia termasuk dalam masjid. Adapun kalau bangunannya di luar masjid, tidak sah beri’tikaf di dalamnya meskipun pintu-pintunya di dalam masjid.

A Fonte

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/411

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android