I'tikaf
- 3,191
Orang Tuanya Tidak Mengizinkan Untuk Beri’tikaf Karena Sebab Yang Tidak Meyakinkan
Beri’tikaf Pada Sepuluh Malam Akhir, Kemudian Haid. Apa Hukumnya?
Kesimpulannya: Kalau I’tikafnya itu sunah –sebagaimana yang nampak- apa yang telah lewat sebelum haid, (I’tikafnya) itu sah. Sementara sisanya, setelah datang haid, tidak diharuskan kembali ke masjid untuk menyempurnakannya. Sementara kalau I’tikafnya wajib (memenuhi nazar) maka harus diketahui ungkapan nazarnya, agar dapat dilihat apakah wajib baginya atau tidak. Wallahu a’lam8,522- 9,719
Apakah Diperbolehkan Berbicara Dengan Orang Lain Di sela-sela I’tikaf?
- 5,288
Apakah Orang Beri’tikaf Diperbolehkan Menelpon Dengan Hp Untuk Menyelesaikan Urusan Umat Islam
- 4,599
Apakah Orang I’tikaf Diperbolehkan Menyampaikan Pengajian Atau Halaqoh Ilmu?
- 9,401
Tidak Ada I’tikaf Kecuali Di Tiga Masjid
- 5,656
Apakah Sah Beri’tikaf Di Setiap Masjid?
- 34,604
Hukum Menyentuh Tangan Wanita (Pemudi) Di Bulan Ramadan
- 12,277
I'tikaf Dianjurkan Di Bulan Ramadan Dan Selain Ramadan
- 4,252
Apakah Wanita Dibolehkan Beri'tikaf Untuk Orang Tuanya Yang Telah Meninggal?