Seorang pelamar laki-laki telah memberikan kepada keluarga tunangan wanitanya sejumlah harta, untuk dibelikan beberapa gram emas untuk kesepakatan saat terjadi tunangan, dan emas ini menjadi maskawin yang disegerakan dua tahun sebelum akan nikah, dan bukan hadiah, kemudian tunangan ini dibatalkan setelah beberapa bulan, atau sebelum dua tahun sempurna secara umum, apakah si peminang boleh mengambil sejumlah harta yang telah ia bayarkan, atau mengambil emasnya, sebagai info bahwa harga emas bisa jadi bertambah atau berkurang selama beberapa waktu ini ?
Membayar Dana Kepada Tunangan Wanita Untuk Membeli Emas Untuk Maskawin, Lalu Proses Tunangannya Dibatalkan
Pertanyaan: 346049
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Jika telah terjadi kesepakatan –seperti yang tertera di dalam soal- bahwa emas ini menjadi mahar yang segerakan pemberiannya, bukan sebagai hadiah. Maka jika khitba/tunangannya batal maka si peminang mempunyai hak untuk mengambil kembali mahar sepenuhnya, karena wanita tidak berhak mendapatkan mahar kecuali dengan akad.
Lihat juga jawaban soal nomor: 160721
Kedua:
Adapun pertanyaan anda: Apakah boleh mengambil sebagian harta atau emasnya ?
Maka jawabannnya:
Bahwa telah ada di dalam soal: “…agar ia membeli dengan uang itu beberapa gram emas yang telah disepakati”.
Maka hal ini menunjukkan bahwa maharnya adalah emas yang telah disepakati ukurannya, dan ia telah memberikan uang kepada mereka –lebih sebagai wakil agar mereka membelikan apa yang mereka inginkan dari emas itu- hal inilah yang dikenal di negara si penanya, dan ini merupakan perwakilan untuk membelanjakan –yaitu; membeli emas dengan uang itu- hal ini boleh sesuai dengan konsensus para ulama.
Ibnul Mundzir –rahimahullah- berkata:
“Semua para ulama yang telah kami kenal telah menjadi konsensus mereka bahwa mewakilkan untuk belanja ini boleh”. Selesai. (Al Isyraf: 8/312)
Atas dasar inilah maka; jika khitbah dibatalkan sebelum mereka membelikan emas, maka perwakilan ini juga batal sebelum membelanjakan uangnya, maka bagi si pelamar sejumlah uang yang telah ia bayarkan, tanpa melihat harga emas, naik atau sedang turun.
Ibnu Qudamah –rahimahullah berkata:
“Perwakilan ini adalah akad yang boleh dari kedua belah pihak, maka orang yang mewakilkan berhak untuk memberhentikan kapan saja ia mau, dan pihak si wakil berhak untuk memberhentikan dirinya; karena sebagai bentuk perizinan untuk membelanjakan, maka bagi masing-masing dari keduanya berhak untuk membatalkannya, sebagaimana jika telah diizinkan untuk memakan makanannya”.
Dan menjadi batal juga karena meninggalnya salah satu pihak, yang mana saja, dan ketidakwarasannya yang pasti.
Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini sesuai dengan yang kami ketahui”. Selesai. (al Mughni: 7/234)
Jika perwakilannya dibatalkan setelah mereka membelikan emas, maka emasnya menjadi haknya (si pelamar) bukan uang yang telah dibayarkan, karena mereka telah membelikan emas karena status mereka sebagai wakil darinya untuk membelikan, maka seakan dialah yang membelinya.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait