Pejantan domba yang terpotong ekornya sejak kecil, dengan tujuan agar menjadi gemuk, apakah boleh dijadikannya hewan kurban atau untuk aqiqah ?
Pejantan Domba Yang Tepotong Ekornya Tidak Boleh Untuk Berkurban
Pertanyaan: 37039
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak boleh dijadikannya hewan kurban, hadiah atau aqiqah, berdasarkan hadits yng diriwayatkan oleh Amir Mukminin Ali –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
(أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نستشرف العين والأذن ، ولا نضحي بعوراء ولا مقابلة ، ولا مدابرة ، ولا خرقاء ، ولا شرقاء ) أخرجه أحمد 2/210 برقم (851) والأربعة ، وصححه الترمذي وابن حبان .
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh kami agar memeriksa mata dan telinganya, dan kami tidak berkurban dengan yang buta sebelah, terpotong telinganya dan masih tergantung, terpotong paha belakangnya, yang telinganya berlobang, dan yang telinganya sobek”. (HR. Ahmad 2/210, nomor hadits: 851, dan Imam Empat, dan dishahikan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Semua itu jika terpotong, adapun jika kambing tersebut memang diciptakan tanpa ekor, maka hukumnya sama dengan yang tidak memiliki tanduk, dan tuli, yaitu; tetap boleh dijadikan hewan kurban.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta