Apakah wanita Dibolehkan beri’tikaf di dalam masjid pada sepuluh akhir Ramadan?
I’tikafnya Wanita Di Dalam Masjid
Pertanyaan: 37698
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ya, Dibolehkan bagi wanita beri’tikaf di dalam masjid pada sepuluh akhir Ramadan. Bahkan I’tikaf itu disunahkan bagi lelaki dan perempuan. Dahulu ummahatul mukminin radhiallahu’anhunna berti’tikaf bersama Nabi sallallahu’alaihi wa sallam semasa hidupnya. Mereka juga beri’tikaf setelah wafatnya beliau sallallahu’alaihi wa sallam.
Telah diriwatkan oleh Bukhari, 2026 dan Muslim, 1172 dari Aisyah radhiallahu’anha istri Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِه
“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya beri’tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan, sampai Allah wafatkan. Kemudian istri-istrinya beri’tikaf setelah itu."
Dalam ‘Aunul Ma’mud dikatakan, “Di dalamnya terdapat dalil bahwa para wanita seperti para lelaki dalam beri’tikaf.”
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “I’tikaf adalah sunah bagi lelaki dan perempuan. Karena terdapat riwayat dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa biasanya beliau beri’tikaf di bulan Ramadan dan pada akhirnya telah menjadi kebiasaan di sepuluh akhir. Dahulu sebagian istrinya beri’tikaf bersama beliau. Kemudian mereka (istri-istrinya) beri’tikaf setelah wafatnya sallallahu’alaihi wa sallam. Tempat I’tikaf di dalam masjid yang didirikan di dalamnya shalat jamaah.”
Dari website Syekh Ibnu Baz di Internet.
Wallahua'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam