Bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang biseksual ?
Apakah Seseorang Boleh Berkurban Dengan Hewan Yang Biseksual ?
Pertanyaan: 45152
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak ada larangan untuk berkurban dengan hewa yang biseksual, kecuali kalau hal itu akan membahayakan dagingnya.
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan beberapa cacat yang tidak boleh untuk berkurban, yaitu; hewan yang juling, sakit, pincang dan sangat kurus.
Beberapa cacat di atas diqiaskan kepada yang lainnya yang serupa atau lebih parah, seperti; hewan yang buta, tidak bisa berjalan, tangan atau kakinya terpotong, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 36755.
Nampaknya hewan yang biseksual tidak termasuk dalam beberapa cacat di atas, kecuali kalau hal itu akan membahayakan dagingnya.
Imam Nawawi –rahimahullah- pernah ditanya tentan berkurban dengan sapi yang biseksual, beliau menjawab boleh-boleh saja. Pernyataan beliau disebutkan di dalam “Mawahibul Jalil” : 3/239.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait