Apakah Seseorang Boleh Berkurban Dengan Hewan Yang Biseksual ?
Pertanyaan: 45152
Bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang biseksual ?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak ada larangan untuk
berkurban dengan hewa yang biseksual, kecuali kalau hal itu akan
membahayakan dagingnya.
Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan beberapa cacat yang tidak boleh untuk
berkurban, yaitu; hewan yang juling, sakit, pincang dan sangat kurus.
Beberapa cacat di atas
diqiaskan kepada yang lainnya yang serupa atau lebih parah, seperti; hewan
yang buta, tidak bisa berjalan, tangan atau kakinya terpotong, sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor:
36755.
Nampaknya hewan yang
biseksual tidak termasuk dalam beberapa cacat di atas, kecuali kalau hal itu
akan membahayakan dagingnya.
Imam Nawawi –rahimahullah-
pernah ditanya tentan berkurban dengan sapi yang biseksual, beliau menjawab
boleh-boleh saja. Pernyataan beliau disebutkan di dalam “Mawahibul Jalil” :
3/239.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
![answer](/_next/image?url=%2F_next%2Fstatic%2Fmedia%2Fanswer.91a384f1.png&w=64&q=75)
Tema-tema Terkait