Unduh
0 / 0

Apakah Seorang Wanita Berdosa Jika Menghadiri Pernikahan Yang Mengandung Kemungkaran, Namun Berada Jauh Seperti Membantu Memasak Di Dapur ?

Pertanyaan: 60442

Pesta pernikahan di daerah kami dilaksanakan dengan musik, nyanyian dan joget. Apakah saya berdosa jika menghadirinya, namun saya duduk jauh dari panggung musik tersebut, khususnya pada pesta pernikahan kerabat saya dan kerabat suami saya. Saya tidak bisa menolak untuk membantu hal-hal yang mubah seperti memasak di dapur atau yang lainnya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Tidak boleh menghadiri
walimah pernikahan yang di dalamnya terdapat kemungkaran, seperti: nyanyian
yang diiringi oleh kendang atau dengan alat musik yang lain kecuali dengan
rebana, atau pesta yang campur aduk antara laki-laki dan perempuan, atau
yang sejenisnya dari bentuk kemungkaran yang lain, kecuali bagi yang mampu
untuk mencegahnya maka boleh menghadirinya, dan besar perkiraannya
kemungkaran tersebut akan hilang.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:

“Jika seseorang diundang
untuk menghadiri walimah yang ada kemaksiatan di dalamnya, seperti: minuman
keras, seruling, gitar besar, atau yang lainnya. Sedangkan dia mampu untuk
mencegah atau menghilangkannya, maka ia wajib menghadiri dan mencegahnya;
karena dengan begitu dia akan menunaikan dua kewajiban: kewajiban menghadiri
undangan saudara seiman dan kewajiban mencegah kemungkaran. Dan jika tidak
mampu untuk mencegahnya, maka tidak perlu hadir. Dan jika tidak tahu kalau
ada kemungkaran kecuali setelah menghadirinya, maka hendaknya mencegahnya
dan kalau tidak mampu, maka segeralah untuk meninggalkannya. Seperti itu
juga pendapat Imam Syafi`i”. (Al Mughni: 7/214)

Disebutkan dalam Fatawa
Lajnah Daimah: “Jika pesta pernikahan bebas dari kemungkaran, seperti;
bercampurnya laki-laki dan perempuan, nyanyian yang melenakan, atau jika dia
hadir mampu merubah kemungkaran tersebut, maka dia boleh menghadirinya dan
ikut merasakan kebahagiaan, bahkan kehadirannya wajib jika terdapat
kemungkaran dan dia mampu untuk merubahnya”.

Namun jika dalam pesta
tersebut terdapat kemungkaran yang dia tidak mampu merubahnya, maka haram
baginya untuk menghadirinya, berdasarkan keumuman firman Allah –Ta’ala- :

( وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِباً وَلَهْواً
وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ
بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلا شَفِيعٌ )
الأنعام/70

“Dan tinggalkanlah
orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda-gurau,
dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan
Al Qur’an itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka,
karena perbuatannya sendiri. Tidak akan ada baginya pelindung dan tidak
(pula) pemberi syafa`at selain daripada Allah”. (QS. Al An`am: 70)

Dan firman Allah yang lain:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ
عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ
عَذَابٌ مُهِينٌ ) لقمان/6

“Dan di antara manusia (ada)
orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS. Luqman:
6)

Hadits-hadits yang menyatakan
tentang mencela nyanyian dan alat-alat musik sangat banyak sekali”. (Dinukil
dari Fatawa Mar`ah, disusun oleh Muhammad al Musnid: 92)

Kedua:

Jika kehadiran anda di pesta
pernikahan tersebut untuk memasak atau yang lainnya, dan tidak mendengar
kemungkaran tersebut, menyetujuinya atau membantunya, misalnya; tempat
kemungkaran tersebut jauh dari anda, atau anda segera meninggalkan tempat
tersebut sebelum mereka memulai kemungkaran tersebut, maka tidak masalah
bagi anda untuk menghadirinya, anda juga sebaiknya berusaha untuk menasehati
mereka dan menjelaskan hukumnya kemungkaran tersebut dan haramnya untuk ikut
serta di dalamnya.

Imam Al Qurtubi
–rahimahullah- berkata ketika mentafsiri ayat:

( وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا
سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا
تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً
مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي
جَهَنَّمَ جَمِيعاً ) النساء/140

“Dan sungguh Allah telah
menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar
ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir),
maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki
pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian),
tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan
semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam”. (QS. An
Nisa`: 140)

Firman Allah:

( فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره )
“Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki
pembicaraan yang lain.” yaitu; bukan dalam hal kekufuran,

( إنكم إذا مثلهم )ayat ini
menunjukkan akan kewajiban untuk menjauhi para pelaku maksiat jika mereka
menampakkan kemungkaran; karena barang siapa yang tidak menjauhi mereka maka
dia berarti menyetujuinya, menyetujui kekufuran adalah kafir juga. Allah
-`Azza wa Jalla- :

( إنكم إذا مثلهم )

“Karena sesungguhnya (kalau
kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka”. (QS. An Nisa`:
140)

Bagi siapa saja yang duduk di
majelis maksiat dan tidak mencegahnya, maka dosanya sama dengan pelakunya.

Sebaiknya dia mencegahnya,
jika mereka membicarakan kemaksiatan dan melakukannya, maka jika dia tidak
mampu mencegahnya segera beranjak meninggalkan mereka sehingga tidak menjadi
bagian dari ayat tersebut”.

As Sa`di –rahimahullah-
berkata:

“Termasuk di dalamnya adalah
menghadiri majelis-majelis maksiat dan kefasikan, yang di dalamnya
diremehkan perintah, larangan dan batasan-batasan Allah dilanggar. Dan ujung
dari larangan tersebut adalah ikut hadir di dalam majelis mereka.

( حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ )yaitu; selain
dari pada mengufuri ayat-ayat Allah dan menghinanya.

( إِنَّكُمْ إِذًا )yaitu; jika
kalian duduk bersama mereka seperti kondisi di atas,

مَثَلُهُمْ ))
yaitu; sama dengan mereka, karena mereka menyetujui kekufuran dan olok-olok
mereka, seseorang yang menyetujui kemaksiatan sama dengan pelakunya.

Kesimpulannya adalah barang
siapa yang menghadiri suatu majelis yang mendurhakai Allah, maka diwajibkan
baginya untuk mencegahnya jika mampu melakukannya atau segera
meninggalkannya jika tidak mampu mencegahnya”. (Tafsir as Sa`di: 217)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android