Unduh
0 / 0
12,84314/05/2006

Apakah Ada Hadits Shoheh Tentang Khitan Wanita

Pertanyaan: 82859

Apakah ada dalil seperti hadits shoheh secara tegas bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan atau mengizinkan kepada istri-istrinya atau anak wanitanya berkhitan dengan bentuk dan cara apapun?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami tidak mengetahui ada
hadits perintah Nabi sallallahu’alai wa sallam berkhitan kepada istri dan
anak-anak wanitanya. Akan tetapi telah ada ketetapan dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam arahan kepada wanita yang sedang berkhitan di
Madinah cara khitan yang baik. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Abu Dawud, (5271), Tobroni di Al-Aushath, dan Baihaqi di As-Su’ab dari Ummu
Atiyyah Al-Anshoriyah bahwa ada wanita berkhitan di Madinah. Maka Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan kepadanya:

( لا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ
إِلَى الْبَعْلِ ) . والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود

“Jangan berlebihan dalam
memotong, karena hal itu bagus untuk wanita dan lebih disukai suaminya.”
Hadits dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Abi Dawud.

Dalam redaksi lain

( أشِمِّي ولا تنهكي ) . والإشمام : أخذ اليسير في الختان ،
والنهك : المبالغة في القطع

(Potong sedikit dan jangan
berlebihan dalam memotong. Kata ‘Al-Isymam’ adalah memotong sedikit dalam
berkhitan. Sementara kata ‘An-Nahk’ adalah berlebihan dalam memotong.

Yang menunjukkan akan hal itu
juga adalah, keumuman dalil yang ada dalam berkhitan. Sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Bukhori, (5891) dan Muslim, (257) dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu, saya mendengar Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ
الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الآبَاطِ )

“(Sunnah) fitrah itu ada
lima, berkhitan, mencukur rambut sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong
kuku dan mencabut bulu ketiak.”

(hadits) ini umum, mencakup
lelaki dan perempuan. Kecuali kekhususan untuk lelaki seperti kumis.

Dalam shoheh Muslim, (349)
dari hadits Aisyah radhiallahu’anha sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam bersabda:

( إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ
الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ ) .

وفي رواية الترمذي (109) وغيره : ( إذا التقى الختانان

“Ketika duduk diantara empat
cabang dan bersentuhan antara khitan dengan khitan. Maka dia harus mandi
besar. Dalam redaksi Tirmizi, (109) dan lainnya, “Ketika dua khitan bertemu
(maksudnya bersenggema).

Sehingga Bukhori telah
membuatnya sebagai judul dalam shohehnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah
mengatakan, “Maksud dari peringatan ini adalah khitannya lelaki dan wanita.
Khitannya wanita adalah dengan memotong sedikit kulit yang seperti jambul
ayam jantan di atas kemaluan tempat keluar kencing. Yang sesuai sunnah agar
tidak dipotong semuanya akan tetapi bagian (kecil saja). ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, (19/28).

Pendapat yang mengatakan akan
wajibnya khitan bagi wanita adalah Syafiiyyah, Hanabilah yang terkenal dalam
madzhabnya dan selain dari mereka.

Semenetara kebanyakan dari
ahli ilmu berpendapat tidak wajib bagi wanita, akan tetapi sunnah dan
merupakan suatu kehormatan bagi wanita. Meskipun begitu, kami ingin
mengingatkan disana banyak faedah dari sisi kesehatan. Selayaknya
diperhatikan. Tanpa melihat perbedaan dikalangan para ulama’ terkait dengan
wajib atau sunnah. Dan hal itu telah dijelaskan dalam jawaban soal no.
45528.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android