Karena mengalami sakit luka di lambung, aku terpaksa berbuka pada bulan Ramadan dalam rentang waktu beberapa tahun yang tidak terhitung bilangannya, namun aku telah membayar fidyah (untuk semua hari yang tidak berpuasa). Setelah itu, akupun sembuh, alhamdulillah, apakah aku wajib mengqada (puasa)?
Kalau Sakitnya Tidak Ada Harapan Sembuh Dan Membayar Fidyah. Kemudian Allah Memberikan Kesembuhan Kepadanya, Apakah Dia (Harus) Mengqada Puasanya?
Pertanyaan: 84203
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama: Allah telah memperbolehkan bagi orang sakit untuk berbuka pada bulan Ramadan, dan mengqada pada hari-hari lain sebagaimana firman Allah subhanah:
( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) سورة البقرة: 185
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Hal ini kalau sakitnya ada harapan sembuh dan hilang. Sementara kalau sakitnya tidak ada harapan sembuh –dalam perkiraan para dokter- maka dia berbuka dan memberi makanan untuk setiap hari berbuka, kepada seorang miskin. Telah dijelaskan hal itu dalam soal jawab no. 37761.
Kedua: Jika orang yang sakit berbuka, sedangkan penyakitnya tidak ada harapan sembuh dan dia telah memberi makanan pengganti sehari untuk seorang miskin, kemudian Allah memberikan kesembuhan kepadanya, maka dia tidak diharuskan mengqada. Karena dia telah menunaikan kewajiban yang ada padanya dan telah hilang tanggungannya. Silahkan anda melihat di buku Al-Inshaf, 3/285.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Kalau seseorang sembuh dari penyakit yang telah divonis dokter tidak mungkin sembuh. Dan hal itu telah berlangsung beberapa hari di bulan Ramadan, apakah dia diharuskan mengqada hari-hari yang lalu?” beliau menjawab: “Kalau seseorang berbuka (satu bulan) Ramadan atau (sebagian dari) bulan Ramadan dikarenakan sakit yang tidak ada harapan sembuh, mungkin dikarenakan kebiasaan atau vonis para dokter yang terpercaya, maka seharusnya dia memberi makanan untuk setiap harinya kepada seorang miskin. Kalau dia telah melaksanakan itu dan Allah mentakdirkan kepadanya kesembuhan setelah itu, maka dia tidak diharuskan berpuasa dari apa yang telah dia keluarkan makanan (untuk orang miskin). Karena tanggungannya telah selesai dengan memberikan makanan sebagai pengganti puasa. Kalau tanggungannya telah selesai maka tidak ada kewajiban yang mengikutinya setelah selesai itu. (Kasus) serupa ini sebagaiamana yang disebutkan para ahli fiqih rahimahumullah adalah seorang laki-laki yang tidak mampu menunaikan ibadah haji karena lemah yang tidak ada harapan sembuh (penyakitnya). Kemudian ada orang yang menunaikan haji untuknya, lalu setelah itu dia sembuh dari (penyakitnya). Maka dia tidak diharuskan menunaikan kewajiban haji berikutnya. (Dari kitab Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/126)
Demikianlah, dan kami memuji Allah Ta’ala yang telah menyembuhkan dan menyehatkan anda. Kita memohon (kepada Allah) tambahan keutamaan dan kebaikanNya.
Wallahu ‘alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait