Unduh
0 / 0

Mengkonsumsi Pil Penunda Haid Agar Dapat Beri’tikaf

Pertanyaan: 93018

Saya ingin malakukan i’tikaf dan ini adalah yang ketiga kalinya bagi diriku. Sementara waktu haid terjadi pada sepuluh malam akhir Ramadan. Ada pil yang dapat menahan haid. Saya telah mengkonsumsinya pada i’tikaf pertama kali. Ketika waktu haidku pada hari-hari itu. Akan tetapi pada kesempatan kali ini saya khawatir mengkonsumsinya, karena saya punya (penyakit) tumor dan saya menggunakan pengobatan kimia. Ketika diperiksa kondisi tumorku, saya berniat kuat semoga Allah memaafkanku dan saya ingin melakukan i’tikaf. Apa yang seharusnya saya lakukan. Apakah saya harus berkonsultasi kepada dokter agar saya tahu apakah pil (penahan haid) berdampak buruk bagi diriku atau tidak, lalu saya beri’tikaf?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama, kami
memohon kepada Allah Ta’ala agar anda mendapatkan kesembuhan dan kesehatan
serta kondisi prima terus di dunia dan akhirat.

Kedua,
dibolehkan mengkonsumsi pil pencegah haid agar memungkinkan melaksanakan
ibadah seperti i’tikaf, umroh dan haji. Akan tetapi dengan syarat tidak
mengganggu badan. Selagi anda mengeluhkan sakit yang telah anda sebutkan,
maka anda harus mengkonsultasikan dokter sebelum mengkonsumsi pil ini. Untuk
memastikan tidak adanya kontradiksi dengan pengobatan anda. Dan tidak
berdampak negatif pada anda. Seorang muslim diperintahkan menjaga badannya,
serta tidak boleh membahayakannya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا (سورة النساء: 29)

“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29)

Dan firman-Nya:

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلى التَّهْلُكَةِ   (سورة
البقرة: 195)

“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)

Dan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam:

لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ  (رواه أحمد و ابن ماجة، رقم 2341  و
صححه الألباني في صحيح ابن ماجه)

“Tidak ada 
(boleh) menyakiti dan tersakiti.”
(HR. Ahmad, Ibnu Majah, no. 
2341 dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)

Dalam kitab Al-Adab
Asy-Syar’iyyah, 2/463, “Diharamkan berobat dengan semua yang membahayakan.” 

Dengan
demikian, kalau pil tersebut berbahaya, maka anda tidak dibolehkan
mengkonsumsinya. Anda masih mungkin memulai beri’tikaf, kemudian kalau
mendapatkan haid, anda keluar dari masjid dan anda putuskan I’tikaf. Anda
memiliki  uzur untuk menghentikannya, bahkan termasuk keharusan bagi anda.
Karena orang haid tidak dibolehkan tinggal di masjid. Adapun jika tidak
berdampak negatif bagi anda, maka tidak mengapa anda mengkonsumsinya.

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android