Saya ingin beri’tikaf, akan tetapi saya mempunyai janji penting dengan dokter. Apakah dibolehkan saya pergi ke dokter saat beri’tikaf. Ataukah saya tidak diwajibkan beri’tikaf?
Ingin Beri’tikaf Tapi Ada Janji Dengan Dokter
Pertanyaan: 93546
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
I’tikaf adalah senantiasa berada di dalam masjid dan berdiam diri di dalamnya.
I’tikaf itu sunnah yang dianjurkan, apalagi pada sepuluh malam akhir Ramadan. Perbuatan ini tidak diwajibkan kecuali seorang muslim mewajibkan dirinya dengan bernazar. Adapun jika tanpa nazar, maka tidak diwajibkan. Silahkan lihat soal jawab no. 48999.
Asalnya orang yang beri’tikaf tidak diperkenankan keluar dari masjid kecuali ada keperluan yang tidak dapat dilakukan dalam masjid. Seperti wudhu, mandi dan menunaikan hajatnya. Bersadarkan hadits Aisyah radhiallahu’anha:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا اعْتَكَفَ لا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلا لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ (رواه مسلم، رقم 297)
“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dahulu ketika beri’tikaf tidak masuk rumah kecuali ada keperluan kemanusiaan.” (HR. Muslim, no. 297)
Jika anda ada keperluan pergi ke dokter dan janji tersebut tidak mungkin diakhirkan setelah Ramadan. Yang tampak, tidak mengapa jika anda keluar dari masjid untuk pergi ke dokter kemudian kembali lagi ke masjid. An-An-Nawawi rahimahullah telah menyebutkan dalam kitab ‘Al-Majmu’, 6/545, “Bahwa orang I’tikaf yang sakit, jika berat baginya tinggal di masjid karena memerlukan ranjang, pembantu dan seringkali (konsultiasi) ke dokter atau semisal itu, maka dia dibolehkan untuk keluar.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam kitab ‘Jalasat Ramadhaniyah, tahun 1411 H/ Majlis Ketujuh/ 144, “Bagi orang yang membutuhkan (konsultasi) pergi ke dokter, maka (dia dibolehkan) keluar. Kalau tidak (dibutuhkan) maka dia berdiam di dalam masjid.”
Wallahua’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait