Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika akad nikah sudah dilaksanakan dengan syarat dan rukunnya yang lengkap, kemudian salah satu dari suami istri meninggal dunia sebelum terjadinya hubungan suami istri, maka akad nikahnya tetap ada dan masing-masing saling mewarisi hartanya berdasarkan keumuman firman Allah –ta’ala-:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
سورة النساء /12
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”. (QS. An Nisa’: 12)
Ayat ini umum bagi siapa saja yang meninggal dunia meninggalkan istri, baik sebelum berhubungan suami istri maupun sudah melakukannya. Jika akad nikah sudah sempurna lalu salah satu dari suami istri meninggal dunia sebelum melakukan hubungan suami istri, maka hukum pernikahan tetap ada dan pewarisan masing-masing dari keduanya sudah bisa berlaku sesuai dengan keumuman ayat yang mulia di atas.
Adapun dari sisi masa iddah, maka wanita tersebut terkena iddah wafat, berdasarkan keumuman firman Allah –ta’ala-:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
سورة البقرة /234
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari”. (QS. Al Baqarah: 234)
Ayat ini berlaku umum bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya, baik sebelum adanya hubungan suami istri antar keduanya maupun sudah melakukannya, demikian juga pewarisan harta juga berlaku antar keduanya segaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya.
(Al Muntaqa min Fatawa Syeikh Shalih Al Fauzan: 3/135)
Abu Daud (2114) telah meriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- pernah ditanya tentang seorang wanita yang suaminya meninggal dunia sebelum terjadinya hubungan suami istri antar keduanya dan belum dipastikan pembayaran maharnya. Beliau menjawab:
لَهَا الصَّدَاقُ كَامِلًا ، كصداق نسائها ، وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ
“Ia berhak menerima mahar sepenuhnya, seperti mahar para wanita sekitarnya, ia juga mempunyai masa iddah dan berhak menerima warisan juga”.
Ma’qil bin Sanan –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Saya pernah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memutuskan Birwa’ binti Wasyiq seorang wanita di daerah kami, sama dengan apa yang engkau putuskan”.
(Dishahihkan oleh Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 1939)