0 / 0

DIPAKSA KELUARGANYA UNTUK BERBUKA KARENA SAKIT, APAKAH MEREKA BERDOSA? APAKAH DIA DIBOLEHKAN BERPUASA KALAU DIA INGIN MELAKUKANNYA?

Pertanyaan: 97798

Bibiku kecelakaan waktu kecil sehingga salah satu matanya buta. Para dokter memutuskan agar anak ini jangan menangis, dan jangan kelaparan. Karena hal itu akan berpengaruh terhadap matanya. Orang tuanya melarangnya berpuasa ketika puasa sudah menjadi kewajiban baginya sesuai dengan keputusan para dokter. Dia termasuk wanita yang sangat menjaga agamanya. Setelah menikah dan melihat bahwa puasa tidak berpengaruh terhadap matanya, maka beliau berpuasa. Sekarang beliau seringkali berpuasa agar ayahnya tidak mendapatkan siksa. Beliau sangat mencintai ayahnya –rahimahullah- beliau bertanya kepada anda, ‘Apakah kedua orang tuanya melakukan sesuatu yang diharamkan? Apakah dia diharuskan berpuasa setiap bulan puasa yang telah berlalu.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sakit termasuk uzur yangdiperbolehkan berbuka. Allah Ta’ala berfirman,

“Danbarangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblahbaginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yanglain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Hukum berpuasabagi orang sakit berputar antara makruh dan haram. Dimakruhkan kalau berpuasamembuatnya tak berdaya hingga sakit, dan diharamkan, kalau puasanya menyebabkanbahaya bagi fisiknya . Silahkan perincian hal itu di dua jawaban pada soal, 50555 dan 38532.

Orang sakittidak diperkenankan berbuka kecuali atas persaksian dokter terpercaya yangmempunyai spesial khusus penyakit tersebut. Sebagian ulama mensyaratkan orangIslam. Barangsiapa yangberbukaberdasarkan perkataan dokter, maka tidak mengapa. Jika penyakitnya menahun–terus menerus- maka dia boleh berbuka dan memberikan makanan untuk setiap sehari,satu orang miskin. Barangsiapa yang sakitnya sementara, dia boleh berbuka danmengqadha setelah sembuh.

Syekh Abdul Azizbin Baz rahimahullah berkata,

“Apabilapara dokter spesialis memutuskan bahwa penyakit anda termasuk penyakit yangtidak ada harapan sembuh, maka seharusnya anda membari makan kepada satu orangmiskin untuk sehari di bulan Ramadan yang dia tinggalkan. Anda tidak perluberpuasa. Kadarnya adalah setengah sha’ makanan pokok penduduk negera anda.Baik kurma, beras atau selainkeduanya.Kalau anda memberi makan siang atau malam, hal itu juga cukup.

Kalau paradokter itu memutuskan ada harapan sembuh, maka anda tidak diwajibkan memberimakan. Akan tetapi kewajiban anda adalah mengqadha puasa ketika Allahmemberikan kesembuhan kepada anda dari penyakit tersebut.

Berdasarkanfirman Allah Subhanah,

“Danbarangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblahbaginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yanglain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Saya memohonkepada Allah agar anda diberi kesembuhan dari segala penyakit, dan menjadikanmusibah yang menimpa anda sebagai pembersih dari dosa-dosa. Dan anda diberikankesabaran nan mulia dan mengharap (pahala) sesungguhnya Dia sebaik-baik untukdiminta.’

(Fatawa SyekhIbnu Baz, 15/221)

Yang tampak dari pertanyaan andabahwa orang tua dari anaknya yang sakit tidak berdosa, karena dia mengharuskanberbuka berdasarkan perkataan para dokter.

Para ulama’ Al-Lajnah Ad-DaimahWal Ifta’ ditanya,

“Saya terkena penyakitginjal, dan telah beroperasi dua kali. Para dokter memberikan nasehat kepadadiriku agar meminum air siang malam jangan kurang dari dua setengah litersetiap hari. Sebagaimana mereka juga memperingatkan akubahwa puasa dan berhenti dari minum tiga jamberturut-turutdapatmengakibatkan bahaya pada diriku. Apakah sayamengamalkan perkataan mereka atau saya bertawakal kepada Allah dan sayaberpuasa, sedangkan mereka menegaskan bahwa pada diri saya ada potensipembentukan batu kecil. Atau apa yang selayaknyasaya lakukan. Jika saya tidak berpuasa apa tebusan yang harus saya bayar?

Mereka menjawab,

“Kalau masalahnya sepertiyang telah anda sebutkan, sedangkan para dokternya benar-benarmemahami bidang kedokteran, maka yangdianjurkan adalah anda berbuka. Untuk menjaga kesehatan anda dan mencegahkeburukan yang akan terjadi pada diri anda. Jika anda telah sembuh dan kuatuntuk mengqadha tanpa ada kepayahan, maka anda harus mengqadhanya. Kalaupenyakit anda terus menerus atau ada potensi pembentukan batu kecil jika tidakadanya terus menerus minum air, dan para dokter telah memutuskan bahwa hal itutidak ada harapan sembuh. Maka anda harus memberi makan untuk sehari satu orangmiskin.”.

Syekh Abdul Azizi bin Baz, SyekhAbdurrozzaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah bin Mani’

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/179, 180)

Kalau ukhti yang sakit mampuberpuasa tanpa ada efek terhadap matanya, maka tidak mengapa dia berpuasa akantetapi seyogyanya hal itu atas pertimbangan dan nasehat para dokter terpercaya.Dikhawatirkan terkecoh oleh gambaran lahir, padahal puasa tersebut sebenarnyamemang berdampak kepada matanya.

Adapun qadha hari-hari yangtelah lalu, yang nampak hal itu tidak menjadi suatu keharusan. Cukup memberimakanan untuk sehari satu orang miskin, karena dia berbuka disebabkanberdasarkanperkataan dokter.

Syekh Ibnu Baz rahimahullahditanya tentang seseorang yang terkena penyakit menahun dan para dokter memberinasehat agar tidak berpuasa selamanya. Akan tetapi ketika dia berobat ke dokterlain di luar negaranya, alhamdulillah diasembuh. Hal itu telah berlangsung lima Ramadan, dia tidak berpuasa. Apa yangseharusnya dia lakukan setelah Allah memberikan kesembuhan kepadanya.Apakah dia harus mengqadhanya atau tidak?

Maka beliau menjawab,

“Kalau para dokter yangmemberi nasehat agar tidak berpuasa selamanya, dan dia adalah dokter muslim,terpercaya, spesialis pada penyakit ini lalu mereka menyebutkan tidak adaharapan sembuh. Maka dia tidak perlu mengqadhanya, tapi cukup dia memberimakan. Dan hendaknya dia mempersiapkan diriuntuk berpuasa pada Ramadan selanjutnya (apabila dianggap sudahsembuh).”

(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 15/355)

Ringkasannya adalah kedua orangtuanya tidak mengapa meminta anak perempuanya berbuka, karena berdasarkanperkatan para dokter. Maka dia harus membayar fidyah dengan memberi makanankepada satu orang miskin sebagai pengganti satu hari yang dia berbuka setelahdia balig. Kalau para dokter terpercaya, spesialis (pada bidang ini) memutuskanbahwa dia sekarang mampu untuk berpuasa tanpa ada kepayahan dan bahaya, makadia harus berpuasa Ramadan. Dan tidak ada uzur lagi baginya berbuka. Kalau diaingin berpuasa secara suka rela, maka hal itu juga tidak mengapa.

Wallahu’alam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android