Unduh
0 / 0
20,22417/08/2008

Keluarga Besar Seorang Suami Menginginkan Agar Dia Menceraikan Istrinya Namun Suami Tersebut Tidak Mau Melakukannya

Pertanyaan: 112067

Usia pernikahan saya sudah 4 tahun, kami sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini sudah berusia 1,5 tahun. Saya mengalami kekerasan dalam rumah tangga dari mulai pukulan, hinaan, diusir dari rumah, tidak diberi nafkah, semua itu menjadi ringan agar anak saya tetap mempunyai bapak seperti halnya anak-anak yang lain. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bahwa saya tujuh tahun sebelum menikah, saya telah menikah dengan teman sekampus saya, akan tetapi pernikahan tersebut dilakukan secara ‘urfi (adat), dan setelah keluarganya mengetahui yang sebenarnya maka pernikahan tersebut telah diperbaiki menjadi pernikahan yang sesuai syari’at namun tidak berlanjut dalam jangka waktu yang lama, kami berdua pun akhirnya bercerai, kemudian saya menikah dengan suami saya yang sekarang, dia mengetahui masa lalu saya namun tetap menerima untuk menikah dengan saya, masalahnya adalah dia selalu menghina tentang masalah ini sepanjang siang dan malam, permasalahan lain pun banyak bermunculan, ibunya selalu ikut campur dalam masalah kami, kehidupan kami pun menjadi keruh, dia pun merusak semua upaya perbaikan dengan suami saya, terakhir karena saya tinggal dalam keluarga yang sering ikut campur dalam urusan kami, dia pun mendengar banyak hal, ia juga mengetahui perihal pernikahan saya yang pertama, dia dan suaminya meminta saya untuk membawa semua barang saya, mereka menceraikan saya, namun sebenarnya perceraian tersebut bukan menjadi keinginan suami saya; karena dia tidak ingin proses pendidikan anaknya berada jauh dari pengawasannya, dan karena pada saat menikah dengan saya posisinya sebagai duda dengan seorang anak yang telah berusia 10 tahun berada jauh dari pengawasannya, dia tidak ingin mengulangi masa lalunya tersebut dengan saya, dia pun mengkalim bahwa dirinya mencintai saya, saya tidak tahu apa yang seharusnya saya lakukan kepada keluarganya, saya juga sudah memintanya agar pindah dari rumah tersebut, ibunya berkata dan menganggap saya sebagai pengkhianat dan memungkinkan saya mencuri barang-barangnya, saya mengklaim bahwa dialah yang mencuri barang-barang saya, akhirnya ibunya berkata kepadanya: “Keberadaan kami dalam rumah ini akan menjadi aman; karena istrimu juga selalu di sini, dia pun tidak akan bisa mencuri karena keberadaan kami di rumah ini”. Dia juga berkata kepadanya agar menceraikan saya dan menikah lagi dengan wanita lain.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Pernikahan ‘urfi (secara
adat) ada beberapa di antaranya yang batil, namun yang lainnya tidak
sempurna. Yang batil kalau ada seorang laki-laki yang melakukan akad nikah
dengan wanita tanpa persetujuan walinya, dan yang tidak sempurna jika
pernikahan tersebut tidak diumumkan dan diramaikan. Nampaknya menurut yang
anda gambarkan bahwa pernikahan di atas dilakukan tidak dengan sepengetahuan
keluarga, dan yang disayangkan yang tersebar di sebagian negara Islam adalah
jenis pernikahan yag batil, bahkan sejak awal tidak bisa dikatakan sebagai
pernikahan sama sekali !!

Pada jawaban dari kedua soal
nomor: 45513 dan 45663
terdapat rincian penjelasan tentang masalah dan hukum persoalan tersebut.

Kedua:

Di antara hak-hak seorang
istri dari suaminya adalah mempergaulinya dengan ma’ruf (baik),
menghormatinya dan tidak menghinanya.

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu
‘anha- berkata:

( مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ ، وَلَا امْرَأَةً ، وَلَا خَادِمًا إِلَّا
أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ) رواه مسلم

( 2328 ) .

“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya, juga tidak
kepada seorang wanita, pembantu kecuali dalam jihad di jalan Allah”. (HR.
Muslim: 2328)

Dari Hakim bin Mu’awiyah al
Qusyairi dari bapaknya berkata: “Saya berkata: Wahai Rasulullah apa saja
yang menjadi hak istri seseorang di antara kita ?”. Beliau bersabda:

( أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا
اكْتَسَيْتَ ، وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ ، وَلَا تُقَبِّحْ ، وَلَا تَهْجُرْ
إِلَّا فِي الْبَيْت
(رواه
أبو داود ( 2142 ) وابن ماجه ( 1850
)

، وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود
“.

“Memberinya makan jika kamu
makan, memberinya pakaian jika kamu berpakaian, jangan memukul wajah, jangan
mengejeknya dan janganlah menghajr (menjauhi) kecuali di dalam rumah”. (HR.
Abu Daud: 2142 dan Ibnu Majah: 1850 dan dishahihkan oleh al Baani dalam
Shahih Abu Daud)

Almanawi –rahimahullah-
berkata:

“Diharamkan memukul seorang
istri kecuali jika dia melakukan nusyuz (membantah)”. (Faidhul Qadir: 1/66)

Asy Syaukani –rahimahullah-
berkata:

“Pemahaman yang nampak dari
hadits di atas adalah bahwa tidak boleh menghajr (mengucilkannya) di ranjang
dan memukulnya kecuali jika dia melakukan perbuatan keji yang nyata dan
bukan karena suatu sebab yang lain, maka telah diriwayatkan adanya larangan
untuk memukul wanita secara umum”. (Nail Authar: 6/263)

Imam Shon’ani –rahimahullah-
berkata: “Sabda Rasul yang menyatakan:

( لا تقبّح ! )
(jangan mengejeknya !) yaitu; janganlah memperdengarkan kepadanya sesuatu
yang dia benci, seperti: Semoga Allah menjadikanmu buruk… atau ucapan yang
serupa dengannya”. (Subulus Salam: 1/150)

Menjadi kewajiban seorang
suami agar bertakwa kepada Allah –Ta’ala- sebagai kepala rumah tangga. Dan
hendaknya dia memahami bahwa dirinya tidak boleh merendahkan istrinya
tentang perkara yang sudah berlalu dan sudah selesai. Yang demikian itu
sebenarnya memberikan citra buruk pada diri sendiri, kerena sudah mengetahui
bahwa istrinya sudah menikah sebelumnya lalu dia menyetujuinya sebagai
istrinya dan sebagai ibu dari anak-anaknya, maka semua aib dan keburukan
pada hakekatnya adalah menjadi tanggung jawabnya. Jadi menjadi kewajiban
untuk mempergaulinya dengan baik, menunaikan hak-haknya sebagai istri dan
memperhatikan sesuatu yang penting; yaitu akibat dari kedzaliman itu bagi
pelakunya berat dan hina baik di dunia maupun di akherat. Kedzaliman adalah
termasuk dosa yang Allah –Ta’ala- segerakan balasannya di dunia sebelum
nanti di akherat. Dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( بابان معجلان عقوبتهما في الدنيا : البغي والعقوق ) رواه
الحاكم ( 4 / 196 ) وصححه الألباني في ” السلسلة الصحيحة ” ( 1120

( .

“Dua perkara yag disegerakan
balasannya di dunia adalah perbuatan keji dan durhaka”. (HR. Hakim: 4/196
dan dishahihkan oleh al Baani dalam Silsilah Shahihah: 1120)

Jika seorang suami tidak
ingin melupakan masa lalu istrinya dan terus menerus menghina dan
merendahkannya: maka jangalah dibiarkan tetap berada pada tanggung jawabnya,
dan hendaknya menceraikannya, berikanlah hak-haknya yang telah disepakati
sebelumnya. Adapun jika dia tetap menahannya dan tidak memberikan hak-haknya
sebagai seorang istri atau menahannya tapi tetap menghina dan merendahkannya
maka tidak dihalalkan baginya untuk melakukan perbuatan seperti itu.

Untuk penjelasan lebih lanjut
bisa dibaca pada jawaban kedua soal nomor: 41199 dan
10680.

Ketiga: 

Seorang suami tidak boleh
mengikuti keinginan kedua orang tuanya agar menceraikan istrinya, kecuali
jika sebab-sebab yang menjadikan mereka berdua menginginkan agar anak
laki-lakinya menceraikan istrinya adalah sebab-sebab yang syar’i, seperti
bahwa istrinya telah bermaksiat atau karena meninggalkan kewajiban.

Ulama Lajnah Daimah pernah
ditanya:

“Seorang laki-laki telah
menikah dengan restu kedua orang tuanya, setelah mensetubuhinya dan tinggal
bersama selama tiga tahun dan dikaruniai beberapa anak: Ibunya memintanya
agar menceraikannya tanpa ada dosa dan kesalahan apapun, baik kesalahan
kepada suaminya atau kepada ibu mertuanya, baik wanita tersebut dicintai
oleh suaminya atau sebaliknya. Apa yang seharusnya dilakukan oleh suami
tersebut ? apakah tetap menceraikannya karena hawatir akan berbuat durhaka
kepada ibunya atau tidak ?”

Mereka menjawab:

“Menjadi kewajiban seorang
laki-laki untuk berbakti kepada ibunya, berbuat baik kepadanya baik melalui
perkataan maupun perbuatan sesuai kemampuannya, dan jika istrinya yang
disebutkan di atas agama dan akhlaknya baik, maka dia tidak wajib
menceraikannya.

(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz,
Syeikh Abdur Razzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan)

(Fatawa Lajnah Daimah: 20/31)

Syeikh Muhammad Sholeh al
Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Anda sudah mengetahui
tentunya apa yang terjadi di masyarakat tentang masalah ashobiyah, “ini
kabilah saya dan yang ini bukan kabilah saya”. Ada seorang laki-laki telah
menikah dengan wanita yang bukan berasal dari kabilahnya, seraya dimarahi
oleh bapaknya dan beliau berkata: “Ceraikan dia !!, kalau tidak maka
hubungan nasab kita berdua akan terputus”, maka bagaimanakah menurut
pendapat anda ?”.

Beliau menjawab:

“Jika laki-laki tersebut
telah mencintainya karena agama dan akhlaknya, maka hendaknya dia
mempertahankannya (tidak menceraikannya), meskipun bapaknya telah menyuruh
untuk menceraikannya tidak perlu didengarkan dan ditaati. Ketidaktaatannya
kepada bapaknya tidak dianggap durhaka, bahkan sebenarnya bapaknyalah yang
memutuskan tali silaturrahim, karena dia berkata: “Jika kamu tetap
mempertahankannya maka saya akan memutus tali silaturrohim denganmu”. Maka
dialah yang memutuskan silaturrahim yang sebenarnya. Allah –Ta’ala-
berfirman:

( فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي
الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ * أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ
اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ
)

محمد/ 22 ، 23
.

“Maka apakah kiranya jika
kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan
hubungan kekeluargaan?, Mereka itulah orang-orang yang dila`nati Allah dan
ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka”. (QS.
Muhammad: 22-23)

Tidak diragukan lagi bahwa
upaya memisahkan antara suami istri temasuk kerusakan di muka bumi, oleh
karenanya Allah menjadikannya termasuk perbuatan tukang sihir dalam
firman-Nya:

( فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ
الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ ) البقرة/ 102

“Maka mereka mempelajari dari
kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan
antara seorang (suami) dengan isterinya”. (QS. Al Baqarah: 102)

Para penyihir adalah penyebar
kerusakan, sebagaimana firman Allah yang menceritakan perkataan Nabi Musa
–alaihis salam- dalam:

( مَا جِئْتُمْ بِهِ السِّحْرُ إِنَّ اللَّهَ سَيُبْطِلُهُ
إِنَّ اللَّهَ لا يُصْلِحُ عَمَلَ الْمُفْسِدِينَ ) يونس/ 81
.

“Apa yang kamu lakukan itu,
itulah yang sihir, sesungguhnya Allah akan menampakkan ketidak benarannya”.
Sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan terus berlangsungnya pekerjaan
orang-orang yang membuat kerusakan”. (QS. Yunus: 81)

Beliau menjadikan para ahli
sihir termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan, dan di antara bentuk
sihir yang paling besar adalah memisahkan seseorang dengan istrinya, seorang
bapak di atas yang telah berusaha untuk memisahkan antara anak laki-lakinya
dengan istrinya, perbuatannya tersebut tidak jauh berbeda dengan perbuatan
para tukang sihir termasuk bagian dari kerusakan di muka bumi, maka
perbuatan seorang bapak di atas yang menyuruh anak laki-lakinya agar
menceraikan istrinya dan kalau tidak akan memutuskan tali hubungan
kerabatnya itu termasuk sosok yang memutuskan hubungan silaturrahim dan
berbuat kerusakan di muka bumi, maka dia termsuk dalam ayat:

( فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي
الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ . أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ
اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ

(

“Maka apakah kiranya jika
kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan
hubungan kekeluargaan?, Mereka itulah orang-orang yang dila`nati Allah dan
ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka”. (QS.
Muhammad: 22-23)

Saya saat ini menujukan
nasehat saya kepada seorang anak laki-laki dengan berkata: “Pertahankanlah
istrimu selama anda mencintainya karena agama dan akhlaknya”. Nasehat saya
yang lain kepada sang ayah: “Bertaqwalah kepada Allah dalam dirimu dan
jangan pisahkan antara anak laki-lakimu dengan istrinya, maka anda telah
berbuat kerusakan di muka bumi termasuk juga anda telah memutuskan hubungan
kekerabtan dengannya”.

Kepada anak laki-lakinya kami
berkata: “Lanjutkan apa yang anda lakukan sekarang, baik disetujui oleh
bapakmu atau tidak, baik beliau akan memutuskan hubungan kekerabatanmu atau
tidak, namun jika ditakdirkan bahwa beliau benar-benar memutuskan
silaturrahim tersebut, maka pergilah kamu kepadanya dan berusahalah untuk
tetap menjalin hubungan baik dengan beliau, namun jika beliau tetap menolak,
maka dosanya hanya kepada beliau”.

Sebagian orang bisa saja
mengatakan: Bahwa Umar –radhiyallahu ‘anhu- telah menyuruh anak laki-lakinya
agar menceraikan istrinya, maka dia pun menceraikannya atas perintah Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sedangkan saya menyuruh anak laki-laki saya
agar menceraikan istrinya. Maka kami menjawab: “Masalah ini pernah
ditanyakan kepada Imam Ahmad bin Hambal –rahimahullah-: Ada seorang
laki-laki yang datang kepada beliau dan berkata: “Sungguh bapak saya
menyuruh saya agar menceraikan istri saya”. Beliau menjawab: “Meskipun
beliau menyuruh anda untuk menceraikannya, dan saya mengira bahwa Imam Ahmad
menanyakan kepadanya: “Apakah dia mencintainya atau tidak ?, maka ketika dia
mengabarkan bahwa dirinya mencintainya, maka beliau (Imam Ahmad) berkata:
“Janganlah anda menceraikannya !”. Dia berkata: “Tidakkah Umar telah
menyuruh anak laki-lakinya agar menceraikan istrinya, dan anaknya
benar-benar menceraikannya ?”. Beliau menjawab: “Apakah bapak anda adalah
Umar ?. Umar tidak menyuruh anak laki-lakinya agar menceraikan istrinya atas
dorongan hawa nafsu atau ashobiyah, namun karena suatu perkara yang menurut
beliau akan mendatangkan maslahat.

Kesimpulannya adalah:

Bahwa seorang anak laki-laki
hendaknya mempertahankan istrinya selama suaminya mencintainya dari sisi
agama dan akhlak, baik disetujui oleh bapak dan ibunya atau tidak”. (Liqoat
Bab Maftuh: 72 soal nomor: 7).

Baca juga kedua jawaban soal
nomor: 44932 dan 47040.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android