Apakah ada hadits shahih menunjukkan keutamaan melaksanakan akad nikah di masjid? Saya tahu ada sebuah hadits riwayat Tirmizi akan tetapi ini hadits dhaif. Apakah ada hadits shahih dalam masalah ini? Dimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahkan puteri-puterinya?
Apakah Nabi Shallalalhu Alaihi Wa Sallam Melakukan Akad Nikah Puteri-Puterinya Di Tempat Khusus
Pertanyaan: 175347
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak terdapat hadits shahih menunjukkan disunahkannya melaksanakan akad nikah di dalam masjid, bahkan keyakinan disunahkannya melaksanakan akad nikah di dalam masjid tidak memiliki landasan dalil.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Anggapan disunahkannya melaksanakan akad nikah di masjid tidak saya ketahui dalilnya. Tidak ada satupun dalil dari Nabi shallalalhu alaihi wa sallam. Akan tetapi jika bertepatan sang suami dan walinya berada di masjid, lalu mereka melangsungkan akad nikah, maka hal itu tidak mengapa. Adapun menganggapnya sunah, sekiranya orang berkata, keluarlah dari rumah, laksanakan akad di masjid atau mereka sepakat berjanji berkumpul di masjid untuk melangsungkan akad, maka hal tersebut mmembutuhkan dalil dan tidak saya ketahui ada dalilnya dalam masalah ini.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 17/167)
Kalaupun ada sebagian ahli fikih yang menyatakan sunahnya melakukan akad di masjid, landasannya adalah karena tempatnya barokah dan agar lebih diketahui umum, sebagian lainnya berlandaskan dengan hadits dhaif tentang masalah ini.
Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/214 dan 41/221. Lihat pula jawaban soal no. 132420
Demikian pula, saat ini sebagian orang yang menyatakan sunahnya melakukan akad nikah di masjid, karena jika dilakukan di masjid tidak akan terjadi berbagai bentuk penyimpangan terhadap syariat yang sering terjadi jika dilakukan di selain masjid, seperti ikhtilath yang diharamkan, merokok, music dan nyanyian, serta berbagai keharaman lainnya.
Adapun pertanyaan; Dimanakah Nabi shallallahu alaihi wa sallam melangsungkan akad pernikahan untuk puteri-puterinnya. Ini perkara yang tidak kami ketahui dalil-dalilnya. Tampaknya pada masa itu, tempat tidak menjadi masalah penting untuk diketahui sehingga diinformasikan kepada kita. Kemungkinan besar hal tersebut dilaksanakan di tempat-tempat pertemuan mereka seperti biasa, atau rumah-rumah mereka. Tidak kami dapatkan riwayat-riwayat yang menjelaskan secara khusus masalah ini.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait