Unduh
0 / 0
688313/12/2013

Seorang Suami Telah Menceraikan Istrinya Setelah Mengancamnya, Karena Perbuatan Mencuri, Maka Apakah Yang Demikian Itu Termasuk Paksaan ?

Pertanyaan: 196348

Telah jatuh talak yang bukan menjadi keinginan saya setelah saya diancam dengan perbuatan mencuri milik istri saya, sedangkan orang yang mengurus perlengkapan talak bukan termasuk penghulu yang asli. Penghulu yang asli telah diadili, dia juga telah diperingatkan akan dipecat, persaksian yang dituduhkan di pengadilan tidak terbukti, kedua orang saksi yang hadir adalah saudara kandung istri tersebut. Penghulu yang bukan sebenarnya tersebut, telah menulis keputusan bahwa talak ini telah dijatuhkan tanpa adanya tekanan dan paksaan dari kedua belah pihak dari keluarga suami dan istri, meskipun sebenarnya tidak satu pun dari keluarga saya ada yang hadir. Maka bagaimanakah hukum syari’at pada talak tersebut ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hukum asal yang ditetapkan
dalam syari’at bahwa talak orang yang terpaksa tidak sah, berdasarkan
riwayat Ibnu Majah (2043) dari Abu Dzar al Ghifari –radhiyallahu ‘anhu-
berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ
وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ ) . صححه الألباني في “صحيح ابن
ماجة”
.

“Sungguh Alloh telah
mengampuni dari umatku karena salah, lupa dan dipaksa orang lain”. (Dishahihkan
oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata: “Para sahabat telah berfatwa bahwa talak orang yang dipaksa tidak
sah dan pengakuannya pun demikian. Telah diriwayatkan dari Umar dengan
riwayat yang shahih bahwa ada seorang laki-laki yang mengulurkan tali untuk
mengambil madu di gunung, kemudian istrinya mendatanginya dan berkata:
“Sungguh saya akan memotong tali tersebut atau kamu akan mentalak saya, maka
dia bersumpah kepada Alloh, istrinya pun menolak maka dia menceraikannya,
lalu suami tersebut mendatangi Umar dan menceritakan kejadian tersebut,
seraya Umar berkata: “Kembalilah ke istrimu, karena hal tersebut tidak
dianggap talak”, diriwayatkan juga tidak sahnya talak tersebut dari Ali,
Ibnu Umar, Ibnu Zubair –radhiyallahu ‘anhum-“. (Zaadul Ma’ad; 5/208)

Telah dijelaskan sebelumnya
tentang hukum talak bagi orang yang dipaksa pada fatwa nomor:
99645.

Adapun tentang masalah anda
secara khusus, maka perlu dirinci sebagai berikut:

Jika menurut besar perasangka
anda bahwa mereka yang mengancam itu mampu melakukan apa yang diancamkan
oleh mereka, dan mereka pasti akan mengeksekusi ancaman mereka, dan besar
kemungkinan anda akan dimasukkan penjara, atau akan dibuka aib anda, dan
bersamaan dengan itu anda tidak mampu menghalau ancaman mereka, maka hal ini
termasuk dalam kategori dipaksa, maka talaknya tidak dianggap sah.

Diriwayatkan dari Ibnu
Syaibah dalam bukunya (28303) dari Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata;
“Tidaklah seorang laki-laki merasa aman dengan dirinya, jika kamu
menyakitinya, atau menakutinya atau memenjarakannya”.

Mutharrif berkata: “Kami
pernah mendengar Imam Malik berkata: “Penjara itu paksaan, diikat itu juga
paksaan”. (Fathul ‘Ali Al Malik fil Fatwa ‘ala Madzhabil Imam Malik: 2/56.

Bahkan sebagian para ulama
telah menetapkan bahwa paksaan dalam talak tetap terjadi pada sebagian orang
jika sebelum dipenjara, bisa jadi misalnya ancaman dilakukan untuk
mencemarkan nama baik dan harga diri bagi mereka yang mempunyai kedudukan di
dalam masyarakat.

Disebutkan dalam Kasyful
Asrar Syarah Ushul al Bazdawi (4/385) :

“Adapun sesuatu yang berujung
pada pembunuhan karakter, seperti perkataan anda kepada seorang yang
terhormat: “Saya akan menghitamkan wajah anda, atau saya akan membawamu
arak-arakan keliling kota, atau yang lainnya, atau saya akan musnahkan harta
anda”,maka hal itu bukan termasuk paksaan, jika dia dipaksa untuk membunuh
atau memotong, dan jika dipaksa untuk merusak harta atau untuk  menjatuhkan
talak, atau memerdekakan (budak), maka hal itu dianggap paksaan, menurut
pendapat sebagian sahabat kami”.

Adapun jika besar
kemungkinannya mereka tidak mampu untuk melakukan apa yang diancamkan, atau
mereka dianggap mampu namun bisa dipastikan mereka tidak akan melakukan apa
yang mereka ancamkan, atau mereka akan melakukannya akan tetapi mereka tidak
sampai melakukan tujuan mereka untuk memenjarakan anda, atau menyebarkan aib
anda, bisa jadi karena mereka tidak mampu memberlakukannya kepada anda
karena kebiasaan yang ada di daerah anda, atau karena anda mempunyai alasan
atau kekuasaan yang bisa membela diri anda, maka hal ini tidak dianggap
paksaan; karena ketidakadaan syarat-syarat paksaan yang disebutkan oleh para
ulama.

Disebutkan dalam Fathul Baari
karangan Ibnu Hajar (12/311): “Pemaksaan itu adalah memaksakan orang lain
untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkannya, syarat-syarat adanya
paksaan itu ada empat hal:

1.Pelakunya mampu
melakukan apa yang diancamkan, dan yang diperintahkan tidak mampu membela
diri meskipun hanya dengan melarikan diri.

2. Besar
kemungkinannya jika dia menolak, dia akan melakukan apa yang diancamkan
tersebut.

3.Ancaman
tersebut diucapkan secara langsung, jika dia berkata: “Jika kamu tidak
melakukannya, maka kamu akan saya pukul besok”, maka hal ini tidak dianggap
paksaan, namun dikecualikan jika dia menyebutkan satuan waktu yang singkat
sekali, atau menjadi kebiasaannya tidak menyelisihi janjinya,

4.Tidak nampak
bagi orang yang diperintah adanya kesempatan memilih.

Disebutkan dalam al Badai’i
ash Shanai’i fi Tartibisy Syarai’ (7/176): “Adapun syarat-syarat adanya
paksaan ada dua macam: satu hal kembali kepada pemaksa, dan yang lainnya
kembali kepada yang dipaksa. Adapun yang kembali kepada pemaksa; jika dia
mampu menjalankan apa yang diperingatkan; karena kemadharatan tidak akan
mampu dihasilkan kecuali jika ada kemampuan untuk melakukannya. Adapun yang
kedua adalah kembali kepada orang yang dipaksa yang besar kemungkinannya
akan terjadi, dan kalau tidak dilaksanakan maka ancaman tersebut akan
diterapkan; karena dugaan yang besar dalam fikiran itu merupakan hujjah,
apalagi ada kesulitan untuk sampai pada tingkat keyakinan, bahkan meskipun
dugaan besar dari orang yang dipaksa bahwa pemaksa tidak akan melaksanakan
ancamannya, maka hukum paksaan tidak bisa ditetapkan menurut syari’at”.

Pada kondisi yang tidak
terpenuhi syarat-syarat paksaan menurut syari’at, maka talak pun dianggap    sah
dan istri anda telah memasuki talak satu, anda juga berhak merujuknya selama
dia berada dalam masa iddah, jika talak tersebut masih talak satu atau talak
dua, namun jika talak tersebut adalah talak yang ketiga maka talak tersebut
sudah menjadi talak bain kubro, dan menjadi tidak halal bagi anda kecuali
setelah dia menikah lagi dengan laki-laki lain terlebih dahulu, dengan
pernikahan sah dan bukan sekedar pura-pura (tahlil) kemudian dia
menceraikannya atau karena meninggal dunia dan masa iddahnya telah berakhir.

Perlu diperhatikan juga bahwa
tidak disyaratkan pada sahnya talak harus terdaftar pada catatan penghulu
atau pengadilan, sebagaimana yang telah kami jelaskan pada fatwa nomor:
169624.

Demikian juga pengucaan talak
tidak harus disaksikan oleh para saksi, Imam Syaukani –rahimahullah- berkata
pada masalah persaksian dalam talak: “Di antara dalil yang tidak mewajibkan
adanya saksi adalah bahwa telah terjadi ijma’ atas tidak adanya persaksian
dalam talak, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Mauza’i pada Taisiril Bayan
bahwa rujuk pun tidak jauh berbeda dengan talak, maka tidak ada kewajiban
adanya persaksian pada keduanya”. (Nail Authar: 6/300)

Alloh –Ta’ala- telah menyuruh
adanya persaksian pada talak dan rujuk pada firman Alloh –Ta’ala- :

( فَإِذَا
بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ
بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ ) الطلاق/2

“Apabila mereka telah
mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah
mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di
antara kamu”. (QS. Thalaq: 2)

Perintah dalam ayat di atas
menunjukkan sunnah (tidak wajib) menurut jumhur ulama fikih. Bisa dilihat
pada fatwa nomor: 119459.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android