Unduh
0 / 0
10,06607/11/2007

NIAT UMRAH DARI MEKAH DAN LUPA SATU ATAU DUA PUTARAN SAAT SAI

Pertanyaan: 79347

Pada tahun lalu saya melakukan umrah, akan tetapi, setelah tiga atau empat hari kedatangan saya di Mekah. Sebagian orang ada yang berkata kepadaku, “Jika engkau pengunjung, maka ihramnya dari Mekah.” Maka aku mulai melaksanakan umrah setelah ihram di Mekah. Akan tetapi aku mengira bahwa aku lupa melakukan dua atau satu putaran sai. Maka aku hendak melakukan umrah lagi. Apa yang seharusnya (saya lakukan)?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Jika anda anda melakukan ihram untuk umrah dari dalam kota
Mekah, dan tidak keluar ke tanah halal, seperti Tan’im atau yang dikenal
dengan masjid Aisyah radhiallahu anha, maka anda telah meninggalkan salah
satu wajib umrah, yaitu ihram dari miqat. Dan miqat umrah bagi penduduk
Mekah dan siapa yang berada di dalamnya adalah tanah halal. Maka anda dan
siapa saja yang berada di Mekah apabila ingin umrah hendaknya dia keluar ke
tempat di tanah halal untuk memulai ihram. Jika hal tersebut tidak dia
lakukan, maka dia harus membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing dan
dibagikan kepada kaum fakir di tanah haram. Perhatikan soal no.
48955.

Kedua:

Apa yang anda sebutkan berupa kurangnya jumlah putaran sai,
jika sumbernya sekedar ragu atau perkiraan setelah anda selesai menunaikan
sai, maka hal tersebut tidak perlu dianggap. Karena ragu setelah
melaksanakan ibadah, tidak berpengaruh.

Ibnu Qasim Al-Abbadi dalam hasyiahnya terhadap kitab Tuhfatul
Muhtaj (4/81) berkata, “Jika seseorang ragu jumlah bilangan sebelum selesai
sebuah amal, maka berdasarkan ijmak hendaknya dia mengambil yang lebih
sedikit.

Jika sesudah itu dia mengira bahwa
kenyataannya adalah sebaliknya atau dia ragu sesudahnya, maksudnya sesudah
melaksanakan sebuah amal maka hal tersebut tidak ada pengaruhnya.”

Adapun jika anda yakin bahwa dia baru sai enam putaran atau
lima, maka berarti sai anda belum sempurna, dan tahallul anda dari umrah
anda tidak sah. Karena masih ada rukun umrah yang belum terlaksanakan, yaitu
sai. Maka berarti anda masih dalam
keadaan ihram. Dan anda diwajibkan tiga perkara;

1.Menjauhi
larangan ihram, karena anda masih dalam keadaan ihram.

2.Kembali ke
Mekah dan melakukan sai dari awal lagi.

3.
Bertahallul (setelah sai) dengan memotong rambut seukuran ujung jari. Karena
tahallul anda yang pertama dilakukan sebelum manasiknya sempurna, sehingga
tidak dianggap.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah
ditanya tentang seorang pria yang melaksanakan umrah, akan tetapi sainya
kurang satu putaran. Apa yang seharusnya dia
lakukan?

Beliau menjawab, “Orang tersebut masih dalam keadaan ihram.
Dia harus melepas pakaian biasanya dan menjauhi larangan ihram. Kemudian dia
memakai pakaian ihram di tempat dia berada seketika itu, lalu kembali ke
Mekah dan melakukan sai dari awal. Karena sampai sekarang dia masih dalam
kondisi umrah.”

(Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 22/435)

Apabila ada larangan-larangan ihram yang anda lakukan
sepanjang waktu itu, jika bersumber dari ketidaktahuan terhadap hukum, maka
tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda, namun jika hal tersebut dilakukan
berdasarkan pengetahuannya bahwa anda dalam keadaan ihram, maka anda harus
membayar fidyah.

Perhatikan soal no.
36522
.

Ketiga:

Tidak disyariatkan ihram untuk umrah dari miqat dalam safar
anda, karena anda masih dalam keadaan ihram umrah sebelumnya. Akan tetapi
jika tiba di Mekah dan anda sempurnakan umrah anda sebelumnya lalu anda
tahallul, kemudian jika anda hendak umrah kedua kalinya, maka anda hendaknya
keluar ke Tan’im atau tempat lain di tanah halal, lalu anda ihram untuk
umrah dari sana.

Kami berharap semoga Allah menerima seluruh amal kita.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android