Unduh
0 / 0
28,02708/01/2010

Pengaduan Dari Istri Yang Dimadu, dan Penjelasan Masalah-masalah Fikih Seputar Poligami

Pertanyaan: 145146

Saya adalah seorang wanita yang sudah menikah sejak 20 tahun yang lalu. Saya mempunyai 5 orang anak. Saya, suami dan anak-anak tinggal di daerah tempat kerja suami yang jauh dari kelurga besar kami berdua. Saya selama bertahun-tahun menahan diri dari kemewahan hidup (pakaian, makanan dan perhiasan…) agar suami saya mampu mengumpulkan uang yang cukup untuk membeli mobil agar kalau pulang kampung mengunjungi keluarga tidak repot lagi. Setelah sekian tahun, suami saya menikah lagi dengan istri kedua yang tinggal di kota ini, dia mempunyai dua anak, beberapa pertanyaan saya adalah sebagai berikut:

1. Apakah boleh bagi suami saya menggunakan mobil kami untuk bepergian dengan istri keduanya, jalan-jalan bersamanya, atau untuk kebutuhan tertentu ?

2. Apakah boleh baginya jika saya ingin mengunjungi keluarga saya menjadikan perjalanan tersebut secara bergantian dengan istri keduanya ?, maksudnya saya tidak bisa langsung mengajaknya pulang kampung kecuali setelah dia bepergian dengan istri keduanya untuk tujuan tertentu, baru giliran saya yang bepergian, termasuk pada saat saya diundang ke walimatul ursy atau karena sebab lain. Perlu diketahui bahwa istri kedua suami saya rumahnya dekat dengan keluarga besarnya sehingga bisa mengunjungi mereka kapan saja. Sedangkan saya jauh dari keluarga besar saya, apakah seperti inikah yang dianggap sikap adil ?. Sekarang suami menyuruh saya untuk menggunakan angkutan umum jika mau bepergian bersama anak-anak saya. Dia tidak mau menggunakan mobil kami, padahal saya berkorban agar mampu membeli mobil untuk memudahkan perjalanan; maunya untuk menyelesaikan masalah. Apakah hal itu dibolehkan ?

3. Apakah suami saya berhak mengambil beberapa barang yang ada di rumah saya untuk dipakai di rumah keduanya, padahal barang tersebut suatu saat akan kami jual untuk membeli sesuatu yang kami butuhkan ?. Apakah dia berhak membeli perabot baru bagi istri keduanya tanpa memikirkan untuk mengganti perabot saya yang sudah lama –yang terkadang bisa dipakai, terkadang tidak bisa dipakai- ?

4. Apakah merupakan sikap adil, jika suami saya membeli beberapa makanan dan buah-buahan bagi istri keduanya dan keluarganya yang terdiri dari kedua orang tuanya dan dua anaknya yang masih balita, umurnya tidak lebih dari tiga tahun, dengan jumlah yang sama ketika membelikannya bagi saya dan keluarga saya yang terdiri dari kedua orang tua dan lima anak yang usianya antara 2 – 23 tahun ?

5. Apakah dibolehkan bagi suami saya mengajak istri keduanya ke rumah saya, pada saat saya tidak di rumah dan tanpa persetujuan saya, dan merubah posisi beberapa perabot rumah yang ada ?

Akhirnya saya ucapkan terima kasih dengan adanya website Islami ini, dan atas fatwa-fatwa yang disampaikan, semoga Alloh memberkahi anda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Kami ucapkan terima kasih
kepada saudari penanya yang mempercayakan masalahnya  kepada website kami,
berprasangka baik kepadanya, kami juga berterima kasih atas pertanyaannya
yang berkaitan dengan agama dan upaya menjaga hukum Alloh. Hal tersebut
–insya Alloh-  menunjukkan bahwa dia memiliki tingkat keagamaan dan
kecerdasan yang tinggi yang diberikan oleh Alloh kepadanya, semoga Alloh
memberikan taufik-Nya kepadanya agar istiqamah dalam menjaga hukum Alloh,
dan memberinya jalan yang diridhoi-Nya, dan menggabungkan antara kebahagiaan
dunia dan akherat.

Kedua:

Sikap anda kepada suami anda,
penghematan belanja yang anda lakukan hingga suami anda bisa membeli mobil
patut diberi apresiasi dan diacungi jempol, akan tetapi hal tersebut tidak
menjadikan mobil yang dibelinya menjadi hak milik anda, istri kedua anda pun
tidak mempunyai hak terhadap mobil tersebut, kepemilikan anda terhadap mobil
tersebut hanya sesuai dengan uang yang telah anda bayarkan, anda tidak
menyebutkan masalah itu dalam pertanyaan di atas, maka kepemilikan yang sah
mobil tersebut sesuai dengan syari’at adalah suami anda, sebelum dia menikah
lagi dengan madu anda bisa dipastikan bahwa dia menggunakan mobil tersebut
sesuai dengan kebutuhan pribadinya, kami tidak yakin kalau anda mencegahnya
dengan alasan penghematan belanja yang dilakukan tujuannya untuk membeli
mobil. Nampaknya anda tidak mempertanyakan status mobill tersebut kecuali
setelah suami anda berpoligami. Hal ini perkara yang tidak asing lagi di
dunia para istri seorang laki-laki.

Atas dasar itulah maka status
mobil tersebut adalah milik suami anda, maka tidak masalah kalau dia
menggunakannya untuk mengantar istri keduanya dengan mobil tersebut, tidak
ada celah untuk mencegahnya.

Ketiga:

Seorang suami yang
berpoligami yang tidak perlu membagi waktu bepergiaannya kepada semua
istrinya dengan dua cara:

1.
Hendaknya perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan umum, dan hendaknya
mengundi semua istrinya jika ada yang ingin menemaninya dan yang
memungkinkan untuk bisa menemaninya, istri yang muncul dalam undian
tersebutlah yang ikut bepergian bersamanya, dan tidak mengganti hari bagi
istrinya yang lain. Hendaknya dia melakukan ini setiap kali mau melakukan
perjalanan, meskipun yang muncul dalam undiannya adalah hanya itu-itu saja
tidak apa-apa.

2.
Adalah perjalan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan salah satu istrinya,
sebagai contoh kalau dia ingin pulang kampung ke rumah keluarganya, untuk
berobat, atau kebutuhan yang lain, maka ia wajib mengantarnya akan tetapi
menganti hari kepada istrinya yang lain.

Jika istrinya bepergian
sendiri –tidak ditemani suamnya- maka selama masa perjalanan tidak masuk
dalam hitungan pembagian hari. Suaminya pun tidak perlu mengganti giliran
kepadanya jika sudah kembali nantinya.

Atas dasar itulah maka suami
anda tidak berhak menolak untuk mengantar anda mengunjungi keluarga besar
anda dengan alasan harus bepergian dengan istri keduanya dahulu, hal ini
bukanlah keadilan yang diwajibkan kepadanya, bahkan sudah mengarah kepada
keburukan dan kedzaliman, jika dia mampu dan ada waktu luang maka hendaknya
mengantar anda pulang kampung, baru mengganti hari selama perjalanan
tersebut kepada istrinya yang lain, dan jika hanya mengantar saja dan
langsung pulang atau anda berangkat dengan orang lain, maka anda tidak
berhak meminta ganti hari-hari selama dia tidak bersama anda.

Keadilan yang diwajibkan bagi
suami yang berpoligami adalah adil dalam hal nafkah kepada masing-masing
istrinya, juga dalam hal pembagian hari, tempat tinggal dan pakaian. Anda
juga bisa mendapatkan rincian dalam masalah ini pada jawaban soal nomor:
10091.

Baca juga jawaban soal nomor:
102446 di sana disebutkan tentang hukum-hukum
bepergian bagi seorang suami yang berpoligami.

Keempat:

Suami anda juga tidak boleh
mengizinkan anda bepergian sendiri dengan anak-anaknya yang masih kecil,
jika semua anak-anak anda masih belum baligh, anda juga tidak boleh
melakukannya. Bepergian anda jika tidak disertai mahram laki-laki, maka
hukumnya haram, anda dan suami anda berdosa.

Pada jawaban soal nomor:
316, 9370,
4523
, 9708 dan 5207
terdapat penjelasan dalam masalah tersebut.

Dan pada jawaban soal  nomor:
22369 telah kami sebutkan syarat-syarat seorang
mahram.

Kelima:

Semua barang yang ada di
rumah anda, jika kepemilikannya menjadi hak penuh anda, maka tidak
dihalalkan bagi suami anda untuk mengambilnya kecuali atas izin dan
keridhoan anda. Adapun jika barang-barang tersebut menjadi hak milik suami
anda, maka dia boleh menggunakannya sesuai dengan seleranya, akan tetapi
tidak boleh berbuat yang mengandung kedzaliman dan melampaui batas, bukan
termasuk bentuk keadilan jika seorang suami mengurangi perabot rumah tangga
yang satu untuk mengisi perabot rumah tangganya yang lain, sebaiknya semua
perilakunya terbebas dari kedzaliman dan keberpihakan yang sesuai dengan
kemaslahatan dan kemampuannya. Adalah hal yang wajar jika perabot rumah
pertamanya usianya lebih tua dari pada perabot rumah istri keduanya; karena
lamanya pernikahan dengan yang pertama dan baru menikah dengan yang kedua,
namun tidak berarti dibiarkan saja tidak ada perabot yang diperbaharui,
justru harus diperbaharui jika memang diperlukan, juga bukan berarti
mengurangi apa yang masih dibutuhkan, yang penting dalam masalah ini
membutuhkan ketakwaan bukan fatwa; karena akan berimbas kepada banyak hal.
Barang siapa suami yang berpoligami memiliki ketakwaan dalam hatinya,
mengetahui semua yang diwajibkan Alloh kepadanya lalu berkomitmen dengan
itu, dan meninggalkan semua apa yang dilarang oleh-Nya, dalam
masalah-masalah yang lain dia melakukannya dengan pertimbangan kemaslahatan
dan sesuai dengan kemampuannya yang tidak ada unsur keberpihakan kepada
salah satunya, tidak juga merusak hak salah seorang istrinya untuk memenuhi
hak istrinya yang lain.

Keenam:

Diantara yang wajib dilakukan
oleh suami yang berpoligami adalah memberi nafkah kepada semua istrinya
karena statusnya sebagai suami, dan kepada anggota rumah tangganya karena
statusnya sebagai seorang ayah, maksud dari nafkah wajib itu adalah: dia
memberikan nafkah kepada setiap rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan
anggota keluarganya, maka bisa diastikan bahwa nominal nafkah tersebut akan
berbeda bagi masing-masing istri tergantung besar kecilnya anggota
keluarganya, usia mereka dan kebutuhan mereka masing-masing. Pokoknya dia
mencukupi kebutuhan masing-masing rumah tangganya baik makanan, minuman dan
semua kebutuhan primer kehidupan. Tidak masalah menambah nominal nafkah
kepada keluarga istri yang satu dan tidak kepada yang lainnya dengan syarat
tambahan dana tersebut jelas dibutuhkan, seperti menjamu para tamu suaminya,
jumlah anggota keluarganya lebih banyak, istri atau anak-anaknya sering
kedatangan tamu yang membutuhkan mereka, dan masih banyak lagi sebab-sebab
lain yang menjadikan suami yang berpoligami memperkirakan kebutuhan
masing-masing rumah tangganya bisa jadi lebih banyak dari yang lain.

Nasehat kami bagi saudari
penanya agar tidak memata-matai pemberian suaminya kepada istri keduanya,
akan tetapi hendaknya dia minta kepada suaminya kebutuhan rumah tangganya
sendiri dan anak-anaknya tanpa memikirkan pemberian suami kepada istri
keduanya, yang demikian ini akan lebih menjaga hati dan fikirannya dari
berbagai penyakit hati dan masalah-masalah yang sepele, juga akan lebih bisa
menghindari konflik dengan suaminya.

Ketujuh:

Jika seorang suami ingin
menjauhi konflik dalam rumah tangganya, maka kami tidak setuju membawa masuk
salah satu istrinya ke rumah istrinya yang lain; kecuali setelah mendapatkan
izin. Adapun jika sampai membawa masuk istrinya yang lain dan merubah letak
perabot rumah di dalamnya, maka suami tersebut telah berbuat dzolim kepada
istrinya yang tinggal di rumah itu. Rumah termasuk hak milik dari istri,
merapikan dan merawatnya, masuknya istri suaminya yang satunya tanpa
seizinnya bahkan sampai merubah letak perabot rumah yang ada, berarti telah
mengurangi kehormatannya dan mendzoliminya. Hendaknya seorang suami menjauhi
hal itu dan jangan pernah membuka peluang konflik antara kedua istrinya yang
akan menumbuhkan permusuhan dan kebencian antara mereka berdua, bisa jadi
nantinya akan mempengaruhi hubungan baik anak-anak dari masing-masing istri
hingga –semoga Alloh tidak mentakdirkan- di antara mereka pun terjadi
permusuhan dan kebencian.

Semoga Alloh senantiasa
memperbaiki keadaan dan perilaku anda, dan memberikan petunjuk kepada anda
menuju jalan yang dicintai dan diridhoi-Nya.

Wallahu a’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android