Unduh
0 / 0

Wanita Nashrani Yang Menikah Dengan Pria Muslim Tanpa Wali Bertanya Tentang Hukum perkawinannya?

Pertanyaan: 211007

Saya adalah wanita Nashrani, belum lama menikah dengan seorang pria muslim. Kami menikah di sebuah cafe, bukan di masjid. Saat itu ada dua orang saksi dari teman-teman suami dan tidak ada ada saksi dari pihak saya. Kami pun tidak menandatangani surat-surat akad resmi. Saya sendiri tidak menerima surat resmi dan tidak menerima uang, padahal saya dijanjikan seratus euro. Suami saya sudah beristeri memiliki tiga anak dan dia hidup bersama mereka. Akan tetapi dia menjanjikan saya untuk pindah tinggal bersama saya, namun hingga kini tidak dia tunaikan dan tidak memberi saya nafkah, sementara dia menggauli saya.


Apakah Islam menilai bahwa pernikahan saya sah? Mohon penjelasan dari anda kepastiannya, saya ragu untuk melanjutkan hubungan ini jika ternyata tidak dianggap sebagai perkawinan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Akad pernikahan dalam Islam tidak dianggap sah kecuali akad
tersebut dilakukan oleh wanita mempelai wanita, yaitu bapaknya, atau orang
yang menggantikannya jika sang bapak tidak ada, seperti kakek, saudara
laki-laki atau paman.

Akad yang anda sebutkan tidak memenuhi ketentuan tersebut,
karena itu tidak sah. Yang wajib adalah mengulangi akad tersebut dari awal
dengan kehadiran wali jika anda ingin menikah dengan pria tersebut.

Jika wali berhalangan hadir, dia dapat
mewakilkan seorang laki-laki untuk menunaikan tugas tersebut sebagai
wakilnya.

Lihat jawaban soal no.


159297
  dan 


173946
dan


143511

Akad nikah dalam Islam tidak disyaratkan di
masjid. Tetap sah dilakukan di tempat manapun, tidak juga diharuskan adanya
saksi dari pihak wanita, capi cukup siapa saja yang menjadi dua orang saksi
yang adil dari kaum muslimin. Akan tetapi, meskipun demikian, bersama itu
tetap harus diumumkan ke khalayak, tidak boleh mereka sepakat
menyembunyikannya.

Tidak juga disyaratkan dalam akad itu adanya
pencatatan, meskipun pada zaman sekarang ini menjadi tuntutan untuk
melindungi hak-hak suami isteri dan memformalkan perkawinan. Akan tetapi,
tidak adanya pencatatan tidak mempengaruhi bagi sahnya pernikahan.

Wajib bagi suami untuk menyerahkan mahar yang
disepakati kepada isterinya dan memberi nafkah kepadnaya serta menyediakan
akomodasi, pakaian dan makanan yang layak. Jika suami tidak melakukan hal
tersebut maka dia lalai dan berdosa secara syariat, akan tetapi tidak
mempengaruhi sahnya akad nikah, seandainya pernikahan tersebut dari awal
telah dilakukan dengan sah.

Kami berterima kasih kepada anda yang punya dorongan agar
hubungan anda dengan pria tersebut benar sesuai syariat, hal ini menunjukkan
kebersihan jiwanya dan keinginan agar keluarganya harmonis jauh dari hubugan
yang diharamkan.

Kami berharap perhatian anda ini mengantarkan anda kepada
agama yang benar yang dapat menyelamatkan anda di dunia dan akhirat, yaitu
agama Islam, agama tauhid yang tegak di atas ibadah kepada Allah semata,
tidak ada sekutu bagiNya.

Ibadah kepada Allah Ta’ala merupakan tujuan akhir
diciptakannya manusia oleh Allah Ta’ala. Dia berfirman,

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون ، ما
أُريد منهم من رزق وما أُريد أن يطعمون ، إن الله هو الرزاق ذو القوة المتين
) (سورة الذاريات: 56-58)

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya
mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari
mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan.
Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi
sangat kokoh.” SQ. Ad-Dzariyat: 56-58.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android