Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Akad pernikahan dalam Islam tidak dianggap sah kecuali akad tersebut dilakukan oleh wanita mempelai wanita, yaitu bapaknya, atau orang yang menggantikannya jika sang bapak tidak ada, seperti kakek, saudara laki-laki atau paman.
Akad yang anda sebutkan tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena itu tidak sah. Yang wajib adalah mengulangi akad tersebut dari awal dengan kehadiran wali jika anda ingin menikah dengan pria tersebut.
Jika wali berhalangan hadir, dia dapat mewakilkan seorang laki-laki untuk menunaikan tugas tersebut sebagai wakilnya.
Lihat jawaban soal no. 159297
Akad nikah dalam Islam tidak disyaratkan di masjid. Tetap sah dilakukan di tempat manapun, tidak juga diharuskan adanya saksi dari pihak wanita, capi cukup siapa saja yang menjadi dua orang saksi yang adil dari kaum muslimin. Akan tetapi, meskipun demikian, bersama itu tetap harus diumumkan ke khalayak, tidak boleh mereka sepakat menyembunyikannya.
Tidak juga disyaratkan dalam akad itu adanya pencatatan, meskipun pada zaman sekarang ini menjadi tuntutan untuk melindungi hak-hak suami isteri dan memformalkan perkawinan. Akan tetapi, tidak adanya pencatatan tidak mempengaruhi bagi sahnya pernikahan.
Wajib bagi suami untuk menyerahkan mahar yang disepakati kepada isterinya dan memberi nafkah kepadnaya serta menyediakan akomodasi, pakaian dan makanan yang layak. Jika suami tidak melakukan hal tersebut maka dia lalai dan berdosa secara syariat, akan tetapi tidak mempengaruhi sahnya akad nikah, seandainya pernikahan tersebut dari awal telah dilakukan dengan sah.
Kami berterima kasih kepada anda yang punya dorongan agar hubungan anda dengan pria tersebut benar sesuai syariat, hal ini menunjukkan kebersihan jiwanya dan keinginan agar keluarganya harmonis jauh dari hubugan yang diharamkan.
Kami berharap perhatian anda ini mengantarkan anda kepada agama yang benar yang dapat menyelamatkan anda di dunia dan akhirat, yaitu agama Islam, agama tauhid yang tegak di atas ibadah kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya.
Ibadah kepada Allah Ta’ala merupakan tujuan akhir diciptakannya manusia oleh Allah Ta’ala. Dia berfirman,
وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون ، ما أُريد منهم من رزق وما أُريد أن يطعمون ، إن الله هو الرزاق ذو القوة المتين
سورة الذاريات: 56-58
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” SQ. Ad-Dzariyat: 56-58.
Wallahua’lam.