Apakah mengulang sejumlah tertentu Al-Qur’an yang setara dengan waktu penyelesaian bisa disebut mengkhatamkan Al-Qur’an?
Mengulang-ulang sejumlah tertentu dari hafalan yang setara dengan waktu menyelesaikan (khatam) tidak bisa dianggap telah mengkhatamkan Al-Qur’an. Dan bagi yang melakukan hal tersebut mendapat keutamaan (fadhilah) dan pahala membaca Al-Qur’an sesuai dengan yang telah dibaca. Dan tergesa-gesa didalam membaca Al-Qura’an dengan cepat adalah tindakan tercela yang dilarang.