Telah Menggauli Wanita Non Mahram Pada Duburnya Dan Keduanya Telah Bertaubat Maka Apakah Diperkenankan Bagi Si Lelaki Menjadikan Perempuan Tersebut Sebagai Istrinya?
Langganan Layanan Surat
Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru
Aplikasi Islam Soal Jawab
Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet