APAKAH ORANG TUA ISTERI (MERTUA) DAPAT MENJADI SAKSI DALAM AKAD PERNIKAHAN?
DIPAKSA MENIKAH DENGAN ORANG YANG TIDAK DISUKAINYA. APAKAH DIBOLEHKAN MENGGUNAKAN OBAT PENCEGAH HAMIL
Apakah Diterima Nikahnya Padahal Dia Belum Haidh
Mengumumkan Pernikahan
Membayar Mahar Mempelai Wanita Dengan Harta Saudara Lelakinya
Menikah Yang Kedua Kalinya Akan Tetapi Tidak Ada Kemampuan Untuk Menanggung Beban Dua Orang Istri
Seorang Perempuan Menikah Tanpa Ada Wali
Hukum Pernikahan Seorang Muslim Dengan Selain Muslimah Dan Sebaliknya
Seorang Perempuan Menikah Dengan Tidak Mendapatkan Keridloan Dari Orang Tuanya
Wajib Mengulang Akad Nikah Yang Rusak Atau Fasid Meskipun Telah Berlalu Sepuluh Tahun
Wanita Mencintai Seorang Laki-Laki Yang Baik Namun Keluarga Mereka Menolak Pernikahan Mereka
WANITA MEMBERI SYARAT KEPADA SUAMINYA, KALAU DIA KAWIN LAGI, MAKA JATUH TALAK BAGI ISTRI YANG KEDUA
Mengapa Wanita Muslimah Tidak Boleh Menikah Dengan Laki-Laki Kafir?
WANITA YANG DIBOLEHKAN MENIKAH PADA SUATU KONDISI DAN DILARANG MENIKAH PADA KONDISI LAIN
SAUDARA LAKI-LAKI YANG MENIKAHKANNYA TANPA RESTU BAPAK, KEMUDIAN SETELAH SATU TAHUN BARU BAPAK MERESTUINYA
Usia Wanita Yang Lebih Tua Dari Laki-Laki Tidak Boleh Jadi Penghalang Pernikahan
Kedudukan Wali Dalam Masalah Nikah dan Harta Wanita
Wali Bagi Wanita Nashrani Apabila Masuk Islam
SIFAT-SIFAT SUAMI
Menikah Dengan Wanita Kristen Dihadiri Oleh Saudaranya Yang Kafir
Langganan Layanan Surat
Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru
Aplikasi Islam Soal Jawab
Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet