Kedua Orang Tua Sudah Membagi Hartanya Kepada Anak-anak Mereka, Kemudian Ibu Mereka Meninggal Dunia, dan Terjadi Sengketa di Antara Mereka
Cacat Fisik Menggugurkan Kewajiban Shalat?
Apakah Dia Dapat Mewariskan Peninggalan Bapaknya Sedangkan Dia Tidak Shalat?
SEPAKAT DENGAN BAPAK UNTUK MENANGGUNG BIAYA HAJI IBUNYA. KEMUDIAN BAPAK MENINGGAL DUNIA SEBELUM MENGAMBIL UANGNYA
SESEORANG WAFAT DAN MENINGGALKAN SATU ANAK LAKI-LAKI DAN TIGA ANAK PEREMPUAN. SEMENTARA HARTA WARISAN ADA LIMA APARTEMEN, BAGAIMANA CARA MEMBAGINYA?
SUAMINYA MEMBERIKAN UANG, KEMUDIAN DIA MEMBELI RUMAH, APAKAH ANAK-ANAK DARI SUAMI KEDUA MENDAPATKAN WARISAN DARINYA
WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN (BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI PEMBAGIANNYA?
WAFAT MENINGGALKAN IBU, ISTERI, SATU PUTRA, DUA PUTERI
MENINGGAL DUNIA DAN HANYA MENINGGALKAN SAUDARA LAKI-LAKI ATAU SAUDARA PEREMPUAN SEIBU
KEDUA ORANG TUANYA SEBELUM MENINGGAL BERWASIAT TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN DENGAN CARA TERTENTU, APAKAH HARUS DIIKUTI?
Langganan Layanan Surat
Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru
Aplikasi Islam Soal Jawab
Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet