Menceraikan Istrinya Setelah Genap 40 hari dari Masa Persalinannya Maka Apakah Dianggap telah jatuh talak ?
Ukuran Dinamakannya Jima’, dan Hukum Talak Yang Dijatuhkan Pada Saat Haid ?
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya:“ Jika Kamu Meninggalkan Rumah Maka Jatuh Talak Kepadamu”Kemudian Dia Meninggalkan Rumah Lalu Kembali Lagi dan Mengatakan Kepada Suaminya Dengan Nada Yang Tinggi dan Mengolok-ngolok Bahwa Dia Sudah Talak Bain
Seseorang Mengingkari Akad Nikah Kemudian Mengakuinya Apakah Dianggap Jatuh Talak ?
Istrinya Tidak Melayaninya, Dinasehati, Dihajr (dijauhi) Tidak Ada Pengaruhnya Maka Apakah Dia Berdosa Jika Menceraikannya ?
Ditalak Suaminya Lalu Dirujuk Lagi, Kemudian Ditalak Lagi Yang Kedua dan Ketiga Atas Permintaan Istrinya, Dia Bertanya Apakah Yang Demikian itu Dianggap Khulu’ atau Talak ?
Suami Telah Menceraikan Istrinya Dan Keduanya Ingin Rujuk Kembali Serta Membangun Rumah Tangga Sesuai Dengan Syariat Allah
Mengatakan Kepada Istrinya Dengan Bergurau : Engkau Haram Bagiku Hari Ini
Keluarga Suaminya Telah Mengabarkan Bahwa Suaminya Telah Menceraikannya, Dia Tidak Mendengar Langsung dari Suaminya, Suaminya pun Tidak Menulis Apapun Tentang Talak
Mahar Yang Diberikan Padanya Berupa Sebidang Tanah Lalu Dia Mewakafkannya Dijalan Allah, Kemudian Dia Diceraikan Sebelum Berhubungan Suami Istri, Bagaimanakah Suaminya Mengambil Separo Dari Mahar Yang Tersisa ?
Langganan Layanan Surat
Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru
Aplikasi Islam Soal Jawab
Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet