Imam Mereka Lupa Sujud dan Mengucapkan Salam Maka Dia Mengulangi Raka’at Tersebut, Namun Sebagian Mereka Tidak Mengulangi
Kondisi Makmum Beserta Sujud Sahwi
Apakah Boleh Meninggalkan Sujud Sahwi Pada Shalat Jum’at dan Shalat Ied?
IMAM LUPA DAN BANGUN UNTUK RAKAAT KETIGA DALAM SHALAT TARAWEH, KEMUDIAN DUDUK LAGI
Langganan Layanan Surat
Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru
Aplikasi Islam Soal Jawab
Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet