Telah Menggauli Wanita Non Mahram Pada Duburnya Dan Keduanya Telah Bertaubat Maka Apakah Diperkenankan Bagi Si Lelaki Menjadikan Perempuan Tersebut Sebagai Istrinya?
Ingin Menikah Dengan Laki-laki Tertentu Namun Bapaknya Menolak, Laki-laki itu Maunya Wali Yang Lain Yang Menikahkan,Maka Apa Yang Harus Dilakukan ?
Pada Saat Dia Menikah Dulu Yang Menjadi Walinya Adalah Saudara Laki-laki Ibunya. Apakah Dia Wajib Memperbarui Pernikahannya?
Ayahnya Enggan Menikahkan Putrinya Dengan Alasan Agar Menyelesaikan Studinya, Apakah Hak Perwalian seorang Ayah Menjadi Gugur?
Seorang Perempuan Menikah Dengan Tanpa Wali Kemudian Kembali Kepada Walinya Dan Dilakukan Akad Nikah Yang Baru Kemudian Memutuskannya
Hambatan-Hambatan Dalam Pernikahan Antara Seorang Muslim Dengan Wanita Nashrani
Bertaubat Dari Pacaran Dengan Seorang Wanita Ia pun Ingin Menikahinya, Namun Kedua Orang Tuanya Menolak Karena Masih Di Bawah Umur
Petugas Nikah Berkata, ‘Fulan Menikahi Fulanah, Katakan Ya’ Apakah Akad Seperti Itu Dianggap Sah?
Apakah Wajib Mengabarkan Pihak Pelamar Laki-Laki Bahwa Wanita Yang Dilamar Menderita AIDS, Jika Ada Yang Mengetahui Perkara Tersebut?
Menikah Secara Adat Kemudian Mentalak Istrinya Tiga Kali Apakah Boleh Setelah Itu Menikahinya Lagi Dengan Pernikahan Yang Benar Tanpa Menikah Terlebih Dahulu Dengan Laki-laki Lain ?
Langganan Layanan Surat
Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru
Aplikasi Islam Soal Jawab
Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet