Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya: “Jika Saya Meninggal Dunia Terlebih Dahulu, Maka Kamu Saya Cerai”
Suami Memukul Istrinya Sampai Meninggalkan Rumah dan Mengadukannya ke Pengadilan Umum Agar Memutuskan Perceraiannya
Menjatuhkan Talak Kepada Istrinya Sebanyak Tiga Kali dan Menanyakan Kaffarat Agar Tetap Bisa Kembali Kepada Istrinya
Suaminya Telah Menjatuhkan Talak, Sesaat Sesudahnya Ia Haid Kemudian Suaminya Merujuknya Dengan Surat Resmi Setelah Tiga Bulan
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya: “Berilah Saya Secarik Kertas dan Akan Saya Tulis Bahwa Kamu Saya Cerai, Namun Sebenarnya Dia Tidak Sengaja Berkata Seperti Itu”
Suami Mentalak Isterinya Empat Kali Saat Dia Hamil
Suami Menyerahkan Hak Talaknya Kepada Istrinya Jika Dia Tidak Bersedia Bepergian Bersamanya
Saya Telah Menikah Namun Tidak Pakai Buku Nikah, Dia Bertanya Tentang Hukum Talak, Disebabkan Bahwa Negara Ini Tidak Mengakui Pernikahan Tanpa Ada Pencatatan Resmi
Hukum Rujuk Dengan Jimak Pada Masa Idah Jika Suami Tidak Sadar Telah Menjatuhkan Talak
Was was Dan Pengobatannya
Langganan Layanan Surat
Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru
Aplikasi Islam Soal Jawab
Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet