Menceraikan Istrinya Dengan Talak Satu, dan Ketika Ditetapkan di Pengadilan Tertulis di Atas Kertas Menunjukkan Talak Tiga
Istrinya Tidak Melayaninya, Dinasehati, Dihajr (dijauhi) Tidak Ada Pengaruhnya Maka Apakah Dia Berdosa Jika Menceraikannya ?
Menceraikan Istrinya Setelah Genap 40 hari dari Masa Persalinannya Maka Apakah Dianggap telah jatuh talak ?
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya: “Jika Kamu Berbicara Dengan Fulan Maka Hal Itu Menjadi Akhir Dari Hubungan Kita Berdua”, Lalu Dia Benar-benar Berbicara Dengan Fulan Tersebut
Ditalak Suaminya Lalu Dirujuk Lagi, Kemudian Ditalak Lagi Yang Kedua dan Ketiga Atas Permintaan Istrinya, Dia Bertanya Apakah Yang Demikian itu Dianggap Khulu’ atau Talak ?
Suami Berkata Kepada Istrinya: “Ketidak Pulangan Kamu ke Rumah, Menjadikan Saya Akan Melepas Pernikahan“. Apakah Hal Ini Dianggap Ta’liq Talak (Talak Yang di Kaitkan Dengan Sesuatu) ?
Banyak Bersumpah Dengan Talak, Pada Saat Istrinya Mempertanyakan Dia Berkata Dengan Nada Bertanya: “Yakni Kamu Sekarang Saya Cerai ?, Apa maksud Yakni?”, Apakah Tetap Dianggap Jatuh Talak ?
Keluarga Suaminya Telah Mengabarkan Bahwa Suaminya Telah Menceraikannya, Dia Tidak Mendengar Langsung dari Suaminya, Suaminya pun Tidak Menulis Apapun Tentang Talak
Seorang Suami Telah Menceraikan Istrinya Setelah Mengancamnya, Karena Perbuatan Mencuri, Maka Apakah Yang Demikian Itu Termasuk Paksaan ?
Setelah Terjadi Konflik dan Marah Kepada Istinya Dia Berkata: “Tinggalkan Aku Sendirian dan Pergilah Jika Kamu Mendapatkan Masalah Hidup Bersama saya”, Apakah Ucapan Tersebut Termasuk Talak ?
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya: “Saya Harus Menceraimu, Saya Tidak Akan Mendekatimu Selama Tiga Bulan”
Suami Telah Menceraikan Istrinya Dan Keduanya Ingin Rujuk Kembali Serta Membangun Rumah Tangga Sesuai Dengan Syariat Allah
Mengucapkan Lafadl Talak Kepada Istrinya Ketika Bangun Dari Tidurnya Sedang Dia Sendiri Tidak Sadar
Istri Meminta Kepada Suaminya Agar Bersumpah Atas Kitab Allah Bahwa Sesungguhnya Apabila Dia Kembali Mengkonsumsi Zat-zat Yang Diharamkan Maka Dirinya Haram Untuk Dijamah Suaminya, Dan Belakangan Diragukan Sang Suami Kembali Mencoba-coba Dan Mengkons
Mengatakan Kepada Istrinya Dengan Bergurau : Engkau Haram Bagiku Hari Ini
Menikahinya Dengan Syarat Akan Diceraikan Setelah Dua Tahun, Apa Hukum Nikahnya? Apa Konsekwensinya?
Ukuran Dinamakannya Jima’, dan Hukum Talak Yang Dijatuhkan Pada Saat Haid ?
Pengucapan Suami Di Hadapan Istrinya Dengan Lafadz Dzihar Karena Bercerita atau Bertanya atau Menjelaskan Tentang Lafadz Tersebut
Ia Telah Menceraikannya Beberapa Kali Dalam Keadaan Marah
Dipaksa Hakim Untuk Menceraikan Istri Pertama Agar Menikah Dengan Istri Yang Kedua, Karena Peraturan Pemerintah, Maka Apakah Dianggap Jatuh Talak ?
Langganan Layanan Surat
Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru
Aplikasi Islam Soal Jawab
Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet