Redaksi Talak Dengan Menggunakan Kata Kinayah (Perumpamaan) Disyaratkan Adanya Niat Untuk Mentalaknya
Seorang Muallaf Menceraikan Istrinya, Akan Tetapi Belum Mengetahui Bahwa Istrinya Sudah Haram Baginya Setelah Ditalak Yang Ketiga Kalinya
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya: “Berilah Saya Secarik Kertas dan Akan Saya Tulis Bahwa Kamu Saya Cerai, Namun Sebenarnya Dia Tidak Sengaja Berkata Seperti Itu”
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya: “Jika Saya Meninggal Dunia Terlebih Dahulu, Maka Kamu Saya Cerai”
Saya Telah Menikah Namun Tidak Pakai Buku Nikah, Dia Bertanya Tentang Hukum Talak, Disebabkan Bahwa Negara Ini Tidak Mengakui Pernikahan Tanpa Ada Pencatatan Resmi
Menyerahkan Hak Talak Kepada Istrinya Pada Saat Dia Keluar Rumah Tanpa Izin, Diapun Keluar Rumah Karena Mengira sudah Diizinkan Oleh Suaminya
Suami Menceraikan Istrinya Dengan Talak Tiga Menginginkan Dia Kembali, dan Mengaku Bahwa Pernikahan Sebelumnya Tidak Sah
Seorang Suami Menceraikan Istrinya Dengan Talak Tiga Namun Dia Menyangka Telah Melakukan Kesalahan
Menggantungkan Talaknya Kepada Istrinya Kalau Dia Mengkhianati Cintanya, Apakah Termasuk Dalam Selingkuh, Jika Dia Mengagumi Seorang Laki-laki atau Dia Merasa Bahagia Karena Banyak Orang Yang Mengaguminya ?
Seseorang Mengingkari Akad Nikah Kemudian Mengakuinya Apakah Dianggap Jatuh Talak ?
Apakah Akad Nikah Dan Talak Dapat Terlaksana Tanpa Bahasa Arab?
Menggantungkan Talaknya Kepada Istrinya Jika Dia Menaiki Angkutan Umum Namun Tujuannya Hanya Untuk Mengancam
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya: “Saya Tidak Akan Menceraikanmu Insya Alloh”
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya:“ Jika Kamu Meninggalkan Rumah Maka Jatuh Talak Kepadamu”Kemudian Dia Meninggalkan Rumah Lalu Kembali Lagi dan Mengatakan Kepada Suaminya Dengan Nada Yang Tinggi dan Mengolok-ngolok Bahwa Dia Sudah Talak Bain
Menceraikan Istrinya Dengan Talak Satu, dan Ketika Ditetapkan di Pengadilan Tertulis di Atas Kertas Menunjukkan Talak Tiga
Istrinya Tidak Melayaninya, Dinasehati, Dihajr (dijauhi) Tidak Ada Pengaruhnya Maka Apakah Dia Berdosa Jika Menceraikannya ?
Menceraikan Istrinya Setelah Genap 40 hari dari Masa Persalinannya Maka Apakah Dianggap telah jatuh talak ?
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya: “Jika Kamu Berbicara Dengan Fulan Maka Hal Itu Menjadi Akhir Dari Hubungan Kita Berdua”, Lalu Dia Benar-benar Berbicara Dengan Fulan Tersebut
Ditalak Suaminya Lalu Dirujuk Lagi, Kemudian Ditalak Lagi Yang Kedua dan Ketiga Atas Permintaan Istrinya, Dia Bertanya Apakah Yang Demikian itu Dianggap Khulu’ atau Talak ?
Suami Berkata Kepada Istrinya: “Ketidak Pulangan Kamu ke Rumah, Menjadikan Saya Akan Melepas Pernikahan“. Apakah Hal Ini Dianggap Ta’liq Talak (Talak Yang di Kaitkan Dengan Sesuatu) ?
Langganan Layanan Surat
Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru
Aplikasi Islam Soal Jawab
Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet